Senin, 22 Desember 2025

Regulasi Baru Tembakau Dinilai Berisiko Timbulkan PHK Massal dan Merugikan Ekonomi

Photo Author
- Selasa, 24 September 2024 | 13:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya. (Dok. DPR)
Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya. (Dok. DPR)

ESENSI.TV, JAKARTA - Pemerintah Indonesia baru-baru ini memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang memperketat regulasi terkait produk rokok. 

Aturan ini, yang termasuk di dalamnya adalah rencana penerapan kemasan polos tanpa merek, telah memicu kritik tajam dari berbagai kalangan karena berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di industri hasil tembakau (IHT) serta industri pendukung lainnya.

Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya, menyatakan bahwa kebijakan ini dapat mengakibatkan penurunan produksi rokok secara signifikan. 

 Baca Juga: RIDO Nomor Urut 1, Pendukung Teriak Menang Satu Putaran

Menurutnya, banyak warung kecil yang menggantungkan penjualan hariannya pada produk rokok, sehingga penurunan produksi rokok akibat kebijakan ini akan memaksa industri melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja. 

“PHK massal akan menjadi keniscayaan jika kebijakan ini diterapkan,” ungkap Willy.

Ia juga mengkritik bahwa kebijakan ini dibuat tanpa melibatkan banyak pihak terkait, yang membuat dampaknya semakin luas dan negatif.

 Baca Juga: Hasil Investigasi Sementara: Tujuh Jenazah Remaja di Kali Bekasi Diduga Loncat, Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan

Selain itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan bahwa PHK massal tidak hanya akan terjadi di sektor rokok, tetapi juga di industri pendukung seperti industri kertas dan filter. 

Willy menambahkan bahwa industri tembakau merupakan bagian dari identitas nasional dan menyokong kehidupan banyak masyarakat, termasuk petani tembakau, produsen, hingga pedagang kecil. 

Kebijakan ini, jika tidak dipertimbangkan dengan matang, akan menghancurkan mata pencaharian mereka.

 Baca Juga: Penemuan Tujuh Remaja di Kali Bekasi Diduga Pelaku Tawuran, Kapolda Imbau Orangtua Lebih Waspada

Dari segi ekonomi, industri tembakau berperan besar dalam menyumbang pendapatan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT), yang pada tahun 2023 mencapai Rp 210,29 triliun. 

Meskipun kontribusi ini menurun dalam lima tahun terakhir, tetap saja IHT menyumbang sekitar 10 persen dari total APBN. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X