Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Antisipasi Kampanye Dini di Masa Jeda Sebelum Tahapan Resmi Pilkada 2024

Photo Author
- Selasa, 24 September 2024 | 14:00 WIB
Ilustrasi alat peraga kampanye (APK). Foto: Bawaslu
Ilustrasi alat peraga kampanye (APK). Foto: Bawaslu

Sosialisasi ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

“Jika dalam proses pengawasan kita menemukan adanya dugaan pelanggaran, maka Bawaslu akan segera mengambil langkah penindakan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambah Puadi.

 Baca Juga: KPU DKI Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Pilgub Jakarta 2024, Kampanye Siap Dimulai

Mengacu pada jadwal resmi Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada tanggal 22 September 2024. 

Selanjutnya, kampanye resmi akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. 

Puncak pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti oleh proses penghitungan suara yang akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Bawaslu, diharapkan tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan minim pelanggaran.

 Baca Juga: KPU Tetapkan 8,2 Juta Pemilih untuk Pilgub Jakarta 2024, Pengamanan Cagub Diperketat

Upaya pencegahan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X