Sosialisasi ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
“Jika dalam proses pengawasan kita menemukan adanya dugaan pelanggaran, maka Bawaslu akan segera mengambil langkah penindakan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambah Puadi.
Baca Juga: KPU DKI Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Pilgub Jakarta 2024, Kampanye Siap Dimulai
Mengacu pada jadwal resmi Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada tanggal 22 September 2024.
Selanjutnya, kampanye resmi akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Puncak pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti oleh proses penghitungan suara yang akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Bawaslu, diharapkan tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan minim pelanggaran.
Baca Juga: KPU Tetapkan 8,2 Juta Pemilih untuk Pilgub Jakarta 2024, Pengamanan Cagub Diperketat
Upaya pencegahan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***(LL)
Artikel Terkait
Bawaslu Tegaskan Pentingnya Penertiban APK dan Penguatan Pengetahuan Pengawas Pemilu
Bawaslu Mendorong Kerja Sama dengan TNI AL dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Imbau Kepala Daerah Pastikan Netralitas ASN Selama Pilkada 2024
Bawaslu RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi Bijak dalam Pilkada 2024
Bawaslu Antisipasi Kampanye Dini di Masa Jeda Sebelum Tahapan Resmi Pilkada 2024