Senin, 22 Desember 2025

Pilkada Serentak 2024: 37 Paslon Tunggal Siap Bertarung Melawan Kotak Kosong

Photo Author
- Selasa, 24 September 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi Pemilu atau Pilgub. (Freepik)
Ilustrasi Pemilu atau Pilgub. (Freepik)

ESENSI.TV, NASIONAL - Pilkada serentak 2024 akan menjadi momen krusial bagi beberapa daerah di Indonesia, di mana sejumlah pasangan calon (paslon) akan bersaing untuk memperebutkan jabatan kepala daerah. 

Namun, tidak semua daerah memiliki persaingan yang ketat, karena beberapa wilayah menghadapi fenomena calon tunggal. 

Dalam kondisi ini, paslon tersebut akan berhadapan dengan "kotak kosong," sebuah pilihan alternatif bagi masyarakat yang mungkin tidak mendukung calon tunggal tersebut.

 Baca Juga: Penemuan Tujuh Remaja di Kali Bekasi Diduga Pelaku Tawuran, Kapolda Imbau Orangtua Lebih Waspada

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa ada 37 paslon tunggal yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024. 

Jumlah ini menurun dari sebelumnya yang mencapai 44 calon tunggal di berbagai daerah. 

Mellaz menambahkan bahwa, meskipun paslon tersebut tidak memiliki lawan langsung, mereka tetap diizinkan untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat melalui debat terbuka.

 Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Pencabulan dan Aborsi yang Melibatkan Putrinya, Bawa Hasil Visum ke Polisi

Selain itu, mereka juga masih akan mengundi nomor urut yang akan digunakan dalam kampanye dan pencoblosan.

Meskipun dalam situasi calon tunggal, pemungutan suara tetap berjalan sebagaimana biasanya. 

Voters akan diberikan opsi memilih antara calon tunggal tersebut atau kotak kosong di surat suara. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga yang mungkin tidak setuju dengan satu-satunya calon yang ada. 

 Baca Juga: Jokowi Resmikan Smelter Tembaga di NTB, Dukung Pengembangan Industri Pertambangan

Paslon tunggal juga tidak otomatis mendapatkan nomor satu dalam surat suara, melainkan akan melalui undian resmi seperti calon pada umumnya.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X