Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Tegaskan Pentingnya Penertiban APK dan Penguatan Pengetahuan Pengawas Pemilu

Photo Author
- Sabtu, 14 September 2024 | 11:00 WIB
Anggota Bawaslu Totok Hariyono. (bawaslu.go.id)
Anggota Bawaslu Totok Hariyono. (bawaslu.go.id)

ESENSI.TV, BANTEN - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu semakin gencar dalam mengawasi jalannya proses kampanye agar berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang sering kali dipasang di tempat-tempat yang dilarang. 

Dalam upaya memastikan ketertiban ini, Bawaslu meminta seluruh jajarannya, termasuk Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), untuk bertindak cepat jika menemukan pelanggaran terkait pemasangan APK.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Penyelesaian Program dan Stabilitas Jelang Akhir Masa Jabatan

Totok Hariyono, anggota Bawaslu, secara tegas menginstruksikan agar pengawas di lapangan tidak bersikap pasif ketika melihat adanya pelanggaran. 

Dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2024 yang berlangsung di Kota Cilegon, Banten, Totok menegaskan bahwa Panwascam dan PKD harus segera mengambil tindakan jika melihat APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan.

"Jangan hanya diam melihat pelanggaran, Bawaslu harus bertindak. Segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti pemasangan APK yang salah tempat," ungkap Totok, dilansir dari laman bawaslu.go.id pada Sabtu, 14 September 2024.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangani Dugaan Pungli di Samsat Bekasi dan Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Publik

Arahan ini menunjukkan pentingnya peran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam menjaga integritas proses kampanye.

Pemasangan APK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, yang melarang pemasangan di beberapa lokasi seperti tempat ibadah, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, gedung pemerintah, serta area lain yang mengganggu ketertiban umum seperti pohon dan tiang listrik. 

Selain itu, ketentuan terkait penertiban APK juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame. 

Baca Juga: Pemerintah Laporkan Peningkatan Kerukunan Umat Beragama dan Serukan Stabilitas Jelang Transisi

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemasangan APK bisa lebih tertib dan tidak mengganggu lingkungan atau aktivitas masyarakat.

Totok juga menekankan pentingnya bekal pengetahuan yang memadai bagi pengawas pemilu di lapangan. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: bawaslu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X