Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menjemput paksa Tiko jika panggilan berikutnya kembali diabaikan.
"Kalau memang dari undangan atau surat panggilan yang kita berikan masih diabaikan, dua kali, tiga kali kita panggil, pasti kita jemput paksa. Itu jelas," tegas Nurma Dewi.
Kasus dugaan penggelapan ini dilaporkan oleh Arina Winarto, mantan istri dari Tiko Aryawardhana, yang mengklaim kehilangan dana sebesar Rp6,9 miliar.
Baca Juga: Percepat Proses Investasi di IKN, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Baru
Penyelidikan masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menguatkan atau membantah tuduhan tersebut.***
Artikel Terkait
Polisi Panggil Kepala BP2MI sebagai Saksi Penyelidikan Pengendali Judi Online Indonesia Inisial T
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Cimanggis Depok
Usut Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Dua Anak Balita, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Viral Kasus Penculikan dan Pencurian Siswi SMPN 101 Jakarta Barat, Polisi Beberkan Kronologinya
Ultimatum Polres Metro Jakarta Selatan kepada Suami BCL! Tiko Aryawardhana Terancam Jemput Paksa