Senin, 22 Desember 2025

Usut Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Dua Anak Balita, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Photo Author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus penganiayaan berat terhadap dua anak balita, RC (4) dan MFW (1), menjadi sorotan publik setelah Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pasangan suami istri, ADT (23) dan TAS (21), sebagai tersangka.

Penetapan ini berawal dari laporan yang diterima dari RS KBN yang mengindikasikan adanya kekerasan pada anak-anak yang dibawa oleh pasangan tersebut.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan adanya dugaan kekerasan pada anak.

"Kami menerima laporan dari RS KBN tentang anak-anak yang mengalami kekerasan. Kami kemudian melakukan pemeriksaan di rumah sakit dan mengonfirmasi bahwa anak-anak tersebut memang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Gidion, dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ada satu anak lain yang disembunyikan di gudang rumah dengan kondisi serupa.

Baca Juga: Bina Marga DKI Tunaikan Kewajiban Pembayaran Hak Warga. Parlemen: Itu Kewajiban Kami Memperjuangkan Rakyat

"Setelah mendapatkan informasi bahwa ada anak lain yang juga menjadi korban, kami segera mengunjungi lokasi tersebut dan menyelamatkan anak tersebut. Anak-anak ini kemudian dirawat di RS Polri untuk mendapatkan perawatan intensif," tambah Gidion.

Penganiayaan yang dilakukan oleh ADT dan TAS diduga telah berlangsung sejak 21 Juli 2024. Kasus ini bermula dari konflik antara pasangan tersebut dengan orang tua biologis RC dan MFW.

ADT dan TAS merasa tidak diberikan uang untuk biaya kehidupan dan kemudian melampiaskan kemarahan mereka melalui kekerasan terhadap anak-anak tersebut.

"Konflik finansial ini tampaknya menjadi pemicu utama dari tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak," jelas Gidion.

Baca Juga: Anggota Parlemen DKI Judistira Hermawan Pastikan Bina Marga DKI Tunaikan Pembayaran Hak Warga

Setelah penetapan sebagai tersangka, ADT dan TAS dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal dalam Undang-Undang KDRT dengan ancaman tambahan lima tahun penjara.

"Kedua pelaku menghadapi hukuman berat karena tindakan kekerasan ini mengakibatkan luka berat dan trauma psikologis pada anak-anak. Kami juga akan mengevaluasi kemungkinan adanya pelanggaran terkait penelantaran anak oleh orang tua biologis mereka," tegas Gidion.

Kasus ini mencerminkan seriusnya pelanggaran hak anak dan menekankan pentingnya penanganan kekerasan dalam rumah tangga secara tegas oleh aparat hukum.

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X