ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus penganiayaan berat terhadap dua anak balita, RC (4) dan MFW (1), menjadi sorotan publik setelah Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pasangan suami istri, ADT (23) dan TAS (21), sebagai tersangka.
Penetapan ini berawal dari laporan yang diterima dari RS KBN yang mengindikasikan adanya kekerasan pada anak-anak yang dibawa oleh pasangan tersebut.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan adanya dugaan kekerasan pada anak.
"Kami menerima laporan dari RS KBN tentang anak-anak yang mengalami kekerasan. Kami kemudian melakukan pemeriksaan di rumah sakit dan mengonfirmasi bahwa anak-anak tersebut memang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Gidion, dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ada satu anak lain yang disembunyikan di gudang rumah dengan kondisi serupa.
"Setelah mendapatkan informasi bahwa ada anak lain yang juga menjadi korban, kami segera mengunjungi lokasi tersebut dan menyelamatkan anak tersebut. Anak-anak ini kemudian dirawat di RS Polri untuk mendapatkan perawatan intensif," tambah Gidion.
Penganiayaan yang dilakukan oleh ADT dan TAS diduga telah berlangsung sejak 21 Juli 2024. Kasus ini bermula dari konflik antara pasangan tersebut dengan orang tua biologis RC dan MFW.
ADT dan TAS merasa tidak diberikan uang untuk biaya kehidupan dan kemudian melampiaskan kemarahan mereka melalui kekerasan terhadap anak-anak tersebut.
"Konflik finansial ini tampaknya menjadi pemicu utama dari tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak," jelas Gidion.
Baca Juga: Anggota Parlemen DKI Judistira Hermawan Pastikan Bina Marga DKI Tunaikan Pembayaran Hak Warga
Setelah penetapan sebagai tersangka, ADT dan TAS dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal dalam Undang-Undang KDRT dengan ancaman tambahan lima tahun penjara.
"Kedua pelaku menghadapi hukuman berat karena tindakan kekerasan ini mengakibatkan luka berat dan trauma psikologis pada anak-anak. Kami juga akan mengevaluasi kemungkinan adanya pelanggaran terkait penelantaran anak oleh orang tua biologis mereka," tegas Gidion.
Kasus ini mencerminkan seriusnya pelanggaran hak anak dan menekankan pentingnya penanganan kekerasan dalam rumah tangga secara tegas oleh aparat hukum.
Artikel Terkait
Jenderal Polisi Ingatkan Ganti Rugi Pegi Setiawan Rp100 Miliar
Ngaku Khilaf, Aksi Arogan Oknum Polisi Terhadap Pengendara ini Berujung Permohonan Maaf dan Berakhir Damai
Dikelilingi Polisi Bersenjata, Para Migran dan Tunawisma Diusir Dari Kota Selama Olimpiade Paris: Pembersihan Sosial
Polisi Panggil Kepala BP2MI sebagai Saksi Penyelidikan Pengendali Judi Online Indonesia Inisial T
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Cimanggis Depok