ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di kawasan Cimanggis, Kota Depok kini tengah ramai diperbincangkan.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memanggil terduga pelaku yang berinisial MI.
"Kami pasti akan segera melakukan pemanggilan (terduga pelaku)," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Arya menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap MI akan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari para saksi.
Kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas MI sebagai pemilik daycare tersebut.
Baca Juga: Bea Cukai Gelar Pemusnahan Ribuan Barang Hasil Penindakan, Ini Rinciannya
"Segera setelah kami mendapatkan keterangan dari para saksi terkait, pasti kami akan panggil. Aktivitas pemilik masih kami dalami. Kami belum mengantongi informasi apakah dia juga bertindak sebagai pengasuh atau tidak, tapi berdasarkan pengakuan dari stafnya, yang jelas dia merupakan pemilik daycare itu," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap bayi di bawah tiga tahun (batita) viral di media sosial.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di salah satu daycare di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terungkap ketika salah satu orang tua korban melihat video yang viral di media sosial, yang menunjukkan seorang balita tampak diperlakukan kasar oleh seorang dewasa di daycare tersebut.
Dalam video itu, balita tersebut terlihat menangis dan ketakutan.
Orang tua korban segera mengenali anak mereka dalam video tersebut dan memutuskan untuk mengunjungi daycare guna mencari tahu kebenarannya.
Baca Juga: Perkuat Hubungan Bilateral, Menhan Prabowo Subianto Berkunjung ke Rusia
Saat tiba di daycare, mereka bertemu dengan staf dan pemilik tempat tersebut, MI, yang awalnya menyangkal tuduhan tersebut.
Namun, bukti video yang sudah beredar luas membuat orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.
Artikel Terkait
Pelaku Penganiayaan di Medan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa Penganiayaan Berat Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Penganiayaan Senior Mengakibatkan Santri Ini Meninggal
Pelaku Penganiayaan Anak, Terancam Dipenjara 5 Tahun
Ronald Tannur, Pelaku Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dinyatakan Bebas karena Kurang Bukti