ESENSI.TV, JAKARTA - Di berbagai daerah di Indonesia, kasus mafia tanah banyak terjadi dan menjadi sorotan banyak pihak.
Kasus mafia tanah memang harus menjadi perhatian pihak berwenang karena kerugian materi yang ditanggung oleh para korban tidaklah sedikit.
Menindak lanjuti menjamurnya kasus ini, Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Kota Salatiga.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengumumkan bahwa tiga orang telah diamankan atas aksi mereka merebut lahan milik 11 petani.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41).
Baca Juga: Polres Berau Salurkan Bantuan dan Dirikan Posko untuk Korban Kebakaran di Teluk Bayur
Menurut Kombes Pol Artanto, ketiga pelaku ini berhasil merebut lahan petani seluas kurang lebih 27 ribu meter persegi yang terletak di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Pelaku menggunakan berbagai modus untuk memanipulasi korban agar menyerahkan sertifikat tanah mereka, termasuk memberikan uang muka dan serangkaian kebohongan.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, merinci peran masing-masing pelaku dalam komplotan ini.
Tersangka AH berperan sebagai aktor intelektual dengan modus berpura-pura menjadi anak pengusaha rokok terkenal untuk membeli tanah seluas total 26.933 meter persegi.
Tersangka DI menggunakan Edward Setiadi sebagai identitas palsu dan mengaku sebagai pemodal, sedangkan NR berpura-pura sebagai notaris.
Baca Juga: Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Wapres: Zakat Berperan Signifikan dalam Pengentasan Kemiskinan
"Kami berhasil mengungkap bahwa korban diberi uang muka sebesar Rp 10 juta untuk setiap bidang tanah. Ada 11 korban, semuanya adalah petani," ungkap Kombes Pol Dwi Subagyo, dikutip pada Kamis, 11 Juli 2024.
Setelah mendapatkan sertifikat tanah dari korban, para pelaku secara ilegal membalik nama sertifikat menjadi atas nama AH.
Sertifikat tersebut kemudian digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH yang mengatasnamakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank.
Artikel Terkait
Mana Janji Polda Metro Jaya, Katanya Mau Menuntaskan Perkara Firli Bahuri?
Tanggapan Polda Metro Jaya terkait Suami BCL Tiko
Netizen Desak Kapolri Copot Kapolda dan Direskrimum Polda Jabar
Wapres: Polda Jabar Kurang Teliti Tangani Kasus Pegi
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 12 Kilogram Ganja yang Dikamuflase dengan Ikan Asin