Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait kasus penggelapan dana yang menyeret nama suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kasus ini berawal dari pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana oleh Tiko Pradipta dan Arina Winarto pada tahun 2015. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa makanan dan minuman, mengelola restoran Harlow Brasserie di Jakarta.
Pada awal pendirian, Arina menyetor modal sebesar Rp2 miliar. Dana itu yang kemudian dimasukkan ke dalam deposito berjangka dan digadaikan di bank Danamon. Masalah mulai muncul setelah Arina dan Tiko bercerai pada 2019. Arina menemukan adanya selisih Rp140 juta dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2017. Mereka menemukan kejanggalan transaksi dari tiga rekening perusahaan yang tidak jelas peruntukannya.
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan oleh Polres Jakarta Selatan. AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap laporan keuangan dan transaksi yang mencurigakan. Penelitian dilakukan untuk memastikan apakah ada tindak pidana yang dilakukan dalam pengelolaan dana perusahaan tersebut. Hingga kini, Tiko Pradipta masih menjalani proses hukum terkait dugaan penggelapan dana tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.