Baca Juga: Bensin Terasa Boros? Coba 9 Trik Ini Biar Mobil Jadi Lebih Efisien
Meski demikian, AMPG menyatakan masih membuka ruang mediasi bagi pihak-pihak yang bersedia meminta maaf secara terbuka.
Namun, Sedek menekankan bahwa siapa pun yang melanggar hukum tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya.
“Kami memberi kesempatan untuk menyelesaikan secara baik-baik, tapi proses hukum tetap akan berjalan bagi yang tidak kooperatif,” ujarnya.
Langkah tegas AMPG ini menjadi sinyal bahwa konten digital, khususnya yang menyangkut figur publik, kini diawasi lebih ketat.
Baca Juga: Sentono Gentong, Bukit Eksotis di Pacitan dengan Sunset dan Pemandangan Tiga Dimensi yang Memukau
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana penyebaran ulang konten dapat memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan pembuat awalnya.***(LL)
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Luncurkan 'Lapor Pak Purbaya', Janji Sikat Petugas Pajak dan Cukai Nakal
Setahun Memimpin, Presiden Prabowo Bongkar 1.000 Tambang dan 5 Juta Hektare Sawit Ilegal
Natalius Pigai di Jimly Award: Saya Pintar, Tapi Pintarnya Saya Sembunyikan
Panas Dibilang Malas, Pertamina Balas Sindiran Menkeu Soal Proyek Kilang yang Macet
Mahfud MD Soroti Sikap KPK yang Minta Dirinya Lapor Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: Agak Aneh Ini