Senin, 22 Desember 2025

Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Rugikan Negara Hampir Rp8 Miliar

Photo Author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat konferensi pers. (Foto: dok. Humas Polri)
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat konferensi pers. (Foto: dok. Humas Polri)

Baca Juga: Manfaat Tidur Siang untuk Jantung dan Kesehatan Tubuh, Ini Penjelasannya

Mereka juga dikenai Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman tambahan penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan gas bersubsidi harus ditingkatkan. 

Selain merugikan negara, tindakan semacam ini juga mencederai keadilan sosial bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: humas.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X