Baca Juga: Manfaat Tidur Siang untuk Jantung dan Kesehatan Tubuh, Ini Penjelasannya
Mereka juga dikenai Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman tambahan penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan gas bersubsidi harus ditingkatkan.
Selain merugikan negara, tindakan semacam ini juga mencederai keadilan sosial bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.***(LL)
Artikel Terkait
Polisi Hormat ke Mobil Pejabat di Jalur Busway, Polda Metro: Bukan Perlakuan Istimewa
Dipicu Masalah Sepele, Tukang Sate di Lampung Jadi Korban Penusukan Pelanggan
Polda Riau Bongkar Perkebunan Sawit Ilegal di Hutan Lindung Kampar, Modus Licik Pelaku TerungkapĀ
Sidak Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja, Wamenaker Tegaskan Praktik Melanggar Hukum
Salah Tangkap dan Dianiaya Polisi, Warga Cianjur Ungkap Kisahnya hingga Viral