ESENSI.TV, CIANJUR - Salah tangkap oleh aparat penegak hukum bukan hanya soal kesalahan prosedur, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia.
Itulah yang dialami oleh Nyangnyang Suherli, warga Desa Jamali, Cianjur, Jawa Barat.
Pria berusia 45 tahun ini menjadi korban kesalahan fatal dalam proses penyelidikan kepolisian yang seharusnya mengedepankan asas kehati-hatian.
Ironisnya, Nyangnyang tidak hanya ditangkap secara keliru, tetapi juga mengaku mendapat perlakuan kasar hingga babak belur.
Baca Juga: Peluang Emas Karier di Mayora! Program MDP 2025 Dibuka dengan Penempatan Seluruh Indonesia
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa malam, 10 Juni 2025, ketika pihak Polres Cianjur tengah melakukan pengembangan kasus pencurian.
Dalam proses penangkapan, petugas yang berpakaian preman justru salah sasaran dan menyeret Nyangnyang sebagai tersangka.
Karena tidak mengenali identitas para petugas yang berpakaian sipil, Nyangnyang mengira dirinya dikeroyok oleh geng motor.
Dalam kondisi terluka dan kebingungan, Nyangnyang memutuskan untuk mencari pertolongan melalui media sosial.
Ia mengunggah video permintaan tolong dan menyampaikannya kepada Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Video tersebut menjadi viral dan menarik perhatian luas dari masyarakat serta pihak berwenang.
Tak lama setelah video tersebut menyebar, pihak Polres Cianjur merespons cepat dengan mempertemukan Nyangnyang dengan para aparat yang menangkapnya.
Kapolres segera mengambil langkah internal dengan membebastugaskan delapan anggota yang diduga terlibat dalam kejadian salah tangkap tersebut, sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari institusi kepolisian.
Artikel Terkait
Ternyata Bukan Perampokan, Wanita di Serang Tewas Ditangan Suaminya Sendiri Usai Cekcok
Polisi Hormat ke Mobil Pejabat di Jalur Busway, Polda Metro: Bukan Perlakuan Istimewa
Dipicu Masalah Sepele, Tukang Sate di Lampung Jadi Korban Penusukan Pelanggan
Polda Riau Bongkar Perkebunan Sawit Ilegal di Hutan Lindung Kampar, Modus Licik Pelaku TerungkapĀ
Sidak Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja, Wamenaker Tegaskan Praktik Melanggar Hukum