ESENSI.TV, SIDOARJO - Praktik curang dalam distribusi gas elpiji bersubsidi kembali mencuat.
Kali ini, aparat berhasil mengungkap sindikat besar di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menyalahgunakan tabung gas bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyuntikan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram (subsidi) ke tabung elpiji 5,5 kg dan 12 kg (nonsubsidi).
Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Sidoarjo ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu RBP, AS, MN, E, MW, ME, R, dan BT.
Baca Juga: Judistira Puji Langkah Cepat Gubernur Jakarta, 100 Hari Pertama Dinilai Produktif dan Berdampak
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama sekitar 10 bulan.
Selama kurun waktu tersebut, para pelaku menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar.
Tak hanya itu, mereka juga meraup keuntungan pribadi lebih dari Rp1 miliar.
Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis. Para pelaku menyuntikkan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas berukuran lebih besar untuk dijual sebagai gas nonsubsidi.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini 8 Perawatan Rutin yang Wajib Dilakukan agar Mobil Tetap Prima
RBP dan AS diketahui berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pengawas kegiatan ilegal tersebut.
Sementara MN, E, MW, dan ME bertugas melakukan penyuntikan gas, dan dua tersangka lainnya, R dan BT, bertindak sebagai penjual produk oplosan.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 487 tabung gas elpiji 3 kg, 227 tabung gas 12 kg, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan tabung.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Artikel Terkait
Polisi Hormat ke Mobil Pejabat di Jalur Busway, Polda Metro: Bukan Perlakuan Istimewa
Dipicu Masalah Sepele, Tukang Sate di Lampung Jadi Korban Penusukan Pelanggan
Polda Riau Bongkar Perkebunan Sawit Ilegal di Hutan Lindung Kampar, Modus Licik Pelaku TerungkapĀ
Sidak Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja, Wamenaker Tegaskan Praktik Melanggar Hukum
Salah Tangkap dan Dianiaya Polisi, Warga Cianjur Ungkap Kisahnya hingga Viral