Senin, 22 Desember 2025

Sindikat Oplosan Elpiji di Sidoarjo Terbongkar, Rugikan Negara Hampir Rp8 Miliar

Photo Author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat konferensi pers. (Foto: dok. Humas Polri)
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat konferensi pers. (Foto: dok. Humas Polri)

ESENSI.TV, SIDOARJO - Praktik curang dalam distribusi gas elpiji bersubsidi kembali mencuat. 

Kali ini, aparat berhasil mengungkap sindikat besar di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menyalahgunakan tabung gas bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan ilegal. 

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyuntikan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram (subsidi) ke tabung elpiji 5,5 kg dan 12 kg (nonsubsidi). 

Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Sidoarjo ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu RBP, AS, MN, E, MW, ME, R, dan BT.

Baca Juga: Judistira Puji Langkah Cepat Gubernur Jakarta, 100 Hari Pertama Dinilai Produktif dan Berdampak

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama sekitar 10 bulan. 

Selama kurun waktu tersebut, para pelaku menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar. 

Tak hanya itu, mereka juga meraup keuntungan pribadi lebih dari Rp1 miliar.

Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis. Para pelaku menyuntikkan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas berukuran lebih besar untuk dijual sebagai gas nonsubsidi. 

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini 8 Perawatan Rutin yang Wajib Dilakukan agar Mobil Tetap Prima

RBP dan AS diketahui berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pengawas kegiatan ilegal tersebut. 

Sementara MN, E, MW, dan ME bertugas melakukan penyuntikan gas, dan dua tersangka lainnya, R dan BT, bertindak sebagai penjual produk oplosan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 487 tabung gas elpiji 3 kg, 227 tabung gas 12 kg, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan tabung.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: humas.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X