Senin, 22 Desember 2025

Dipicu Masalah Sepele, Tukang Sate di Lampung Jadi Korban Penusukan Pelanggan

Photo Author
- Senin, 9 Juni 2025 | 10:00 WIB
Polisi mengamankan pelaku penusukan tukang sate akibat cekcok soal kecap dan tusuk sate. (Foto: Instagram @fakta.indo)
Polisi mengamankan pelaku penusukan tukang sate akibat cekcok soal kecap dan tusuk sate. (Foto: Instagram @fakta.indo)

ESENSI.TV, LAMPUNG - Masalah sepele bisa berubah menjadi peristiwa tragis ketika emosi tidak dikendalikan. 

Hal inilah yang terjadi di Tanggamus, Lampung, saat seorang penjual sate menjadi korban kekerasan hanya karena kecap yang dinilai terlalu encer dan tusuk sate yang dianggap kotor. 

Peristiwa ini sontak menggegerkan warga setempat karena tidak ada yang menyangka pertikaian kecil bisa berujung penusukan.

Insiden bermula ketika Sujei (33), seorang pedagang sate, didatangi oleh seorang pelanggan berinisial ES (33) yang mengeluhkan kualitas sate yang disajikan. 

Baca Juga: Judistira Hermawan Ingatkan Dampak Jangka Panjang Jika Perda Air Limbah Tak Disosialisasikan

ES mengaku kecewa karena kecap terasa terlalu encer dan tusuk sate yang digunakan diduga tidak bersih, sehingga menyebabkan daging nyangkut di sela-sela giginya. 

Awalnya keluhan tersebut hanya disampaikan secara lisan, namun tak disangka pelaku kembali ke warung dengan membawa pisau.

“Pelaku datang lagi ke tempat jualan korban, lalu tanpa banyak bicara langsung menusuk korban dengan pisau,” ujar Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan, dikutip dari Instagram @fakta.indo pada Senin, 9 Juni 2025. 

Akibat penyerangan itu, Sujei mengalami luka tusuk cukup serius di bagian leher, tangan kiri, dan dada. 

Baca Juga: Kortisol Berlebih Bisa Picu Jerawat dan Kelelahan, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Beruntung, warga sekitar yang melihat kejadian langsung melerai dan mengevakuasi korban ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara itu, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya. Namun, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap ES keesokan harinya tanpa perlawanan. 

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Pugung dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Netizen yang melihat postingan tersebut langsung membanjiri kolom komentar dengan ungkapan yang beragam.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X