ESENSI.TV, JAKARTA - Di tengah upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang musim libur dan tahun ajaran baru, pemerintah mengumumkan perubahan arah dalam kebijakan stimulus ekonominya.
Rencana semula untuk memberikan potongan tarif listrik sebesar 50% pada bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan anggaran tersebut dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan jumlah yang lebih besar untuk jutaan pekerja bergaji rendah.
Baca Juga: Karol Nawrocki Menang Pilpres Polandia, Tantangan Baru bagi Pemerintahan Pro Uni Eropa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembatalan program diskon listrik ini disebabkan oleh keterlambatan dalam proses penganggaran, sehingga kebijakan tidak bisa dijalankan tepat waktu.
“Kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, dikutip pada Selasa, 3 Juni 2025.
Alih-alih diskon listrik, anggaran kini dialihkan untuk memperkuat program BSU yang menyasar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk 288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan dan 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.
Nilai bantuan pun dinaikkan dari rencana awal Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan. Dengan skema baru ini, total dana yang disiapkan pemerintah untuk BSU mencapai Rp10,72 triliun.
Baca Juga: 4 Tips Efektif Merawat Rantai Motor agar Tahan Lama dan Terhindar dari Suara Kasar Mengganggu
Menurut Sri Mulyani, salah satu alasan utama percepatan program BSU adalah kesiapan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai lebih akurat dan terkini.
“Sekarang karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah bersih dan benar-benar mencakup pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, maka kami putuskan menyalurkan anggaran melalui program bantuan subsidi upah,” jelasnya.
Dengan perubahan ini, pemerintah kini memiliki lima program utama dalam paket stimulus ekonomi 2025.
Program tersebut meliputi diskon transportasi, diskon tol, bantuan pangan dan sembako, Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Artikel Terkait
Menyayat Hati, Remaja Yatim Piatu di Kampar Jadi Korban Kekerasan Bibinya Sendiri
Tragedi Perundungan di Asrama MTsN 1 Batam, Siswa Kelas 1 Dikeroyok 16 Senior hingga Alami Patah Tulang
Tak Terima Dinasehati, Remaja di Jember Tega Membuat Babak Belur Ibunya Sendiri
Bukan Wine, Prabowo Ternyata Bersulang Bersama Macron Minuman Ini
Bullying Berujung Maut, Siswa Kelas 2 SD di Riau Meninggal Usai Dianiaya Lima Kakak Kelas