Usai mendapat laporan warga, polisi langsung bergerak cepat menangkap Citra Hadayani.
Ia kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang bisa membuatnya menghadapi hukuman penjara.***(LL)
Artikel Terkait
Bikin Netizen Kaget, Dindik Surabaya Siap Masukkan Mobile Legends dalam Kurikulum Belajar
Terbongkar! Mafia Oplosan Gas Subsidi di Jakarta Rugikan Negara Rp16,8 Miliar, Bareskrim Polri Tangkap 10 Pelaku
Nekat Menyamar Jadi AKP, Pemuda Asal Tangerang Tipu Polisi dan Warga hingga Ratusan Juta
Pemerintah Akan Hapus Syarat Diskriminatif dalam Lowongan Kerja, Netizen Pesimis: Iya, Tapi Enggak Keterima
Operasi Besar Polda Metro Jaya Tangkap 3.599 Preman, Puluhan Anggota Ormas Jadi Tersangka