Baca Juga: Eksplorasi Pantai Jungwok, Keindahan Tersembunyi di Gunungkidul yang Sarat Cerita dan Pesona Alam
Tower BTS merupakan fasilitas penting yang menunjang jaringan telekomunikasi. Proses perawatannya menjadi bagian vital agar koneksi internet dan komunikasi tetap lancar.
Sayangnya, peristiwa seperti ini bisa berdampak buruk terhadap operasional teknisi di lapangan dan dapat menghambat perluasan jaringan yang sedang digencarkan pemerintah.
Menanggapi kasus seperti ini, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami tindak premanisme.
Polri menyediakan call center di nomor 110 yang dapat dihubungi kapan saja.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Jenis SIM di Indonesia, Fungsi, Syarat, dan Peruntukannya
Selain itu, masyarakat juga bisa mengadukan kejadian serupa melalui nomor WhatsApp Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678 yang aktif selama 24 jam.***(LL)
Artikel Terkait
87 Tersangka Diamankan! Polda Sulsel Bongkar 335 Kasus Premanisme hingga TPPO dalam Operasi Pekat 2025
Aksi Joget dan Sawer DJ Hebohkan Media Sosial, Anggota DPRD Lampung Utara : Itu Uang Pribadi, Bukan dari APBD
Tak Tahan Tangisan Bayi, Pemuda di Lombok Barat Tega Lakukan Kekerasan terhadap Anaknya Sendiri
Tuai Kontroversi! KPK Usulkan Dana APBN Lebih Besar untuk Parpol demi Tekan Korupsi
Diduga Korupsi Bansos, Rumah Kades Gunung Agung Hangus Dibakar Warga