ESENSI.TV, OTOMOTIF - Sebelum memulai perjalanan dengan kendaraan bermotor, setiap pengemudi di Indonesia wajib memahami aturan hukum yang berlaku, salah satunya adalah kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM bukan sekadar formalitas, melainkan bukti sah bahwa seseorang telah lulus uji kemampuan mengemudi dan memenuhi semua syarat administratif serta teknis.
Mengetahui jenis-jenis SIM yang ada bukan hanya penting untuk mematuhi hukum, tetapi juga membantu pengemudi memilih izin mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan dan kebutuhan berkendara.
Baca Juga: Bankaltimtara Syariah Buka Lowongan Pegawai Kontrak untuk Lulusan D3, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Apa Itu SIM?
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Korlantas Polri sebagai bukti bahwa seseorang telah dinyatakan layak secara teori dan praktik untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Berdasarkan fungsinya, SIM dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu SIM untuk perorangan dan SIM umum, tergantung apakah kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Jenis-Jenis SIM dan Peruntukannya
1. SIM A
Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kg.
Kendaraan yang masuk kategori ini mencakup mobil pribadi seperti sedan, MPV, SUV, serta kendaraan niaga ringan seperti minibus dan pickup kecil.
Baca Juga: Mulai Sekarang! Berikut Cara Mudah Jaga Kesehatan Liver Tanpa Obat dan Biaya Mahal
Peruntukan SIM A:
Mobil pribadi
Artikel Terkait
3 Waktu Terbaik untuk Ganti Oli Motor agar Mesin Awet dan Performa Maksimal
Motor Matic Bergetar atau Loyo? Ini Ciri-Ciri CVT Rusak dan Waktu Ideal untuk Ganti
7 Tips Jitu Memilih Bengkel Mobil Berkualitas agar Kendaraan Tetap Prima dan Aman
7 Aksesoris Motor Terbaik yang Harus Dimiliki untuk Touring Jarak Jauh
Siap Hadapi Segala Kondisi, 7 Perlengkapan Penting Ini Wajib Selalu Ada di Mobil