Senin, 22 Desember 2025

Mengenal Berbagai Jenis SIM di Indonesia, Fungsi, Syarat, dan Peruntukannya

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 15:59 WIB
Ilustrasi. Petugas melakukan serangkaian tes untuk seseorang bisa mendapatkan SIM . (Foto: Freepik)
Ilustrasi. Petugas melakukan serangkaian tes untuk seseorang bisa mendapatkan SIM . (Foto: Freepik)

ESENSI.TV, OTOMOTIF - Sebelum memulai perjalanan dengan kendaraan bermotor, setiap pengemudi di Indonesia wajib memahami aturan hukum yang berlaku, salah satunya adalah kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

SIM bukan sekadar formalitas, melainkan bukti sah bahwa seseorang telah lulus uji kemampuan mengemudi dan memenuhi semua syarat administratif serta teknis. 

Mengetahui jenis-jenis SIM yang ada bukan hanya penting untuk mematuhi hukum, tetapi juga membantu pengemudi memilih izin mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan dan kebutuhan berkendara.

Baca Juga: Bankaltimtara Syariah Buka Lowongan Pegawai Kontrak untuk Lulusan D3, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Apa Itu SIM?

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Korlantas Polri sebagai bukti bahwa seseorang telah dinyatakan layak secara teori dan praktik untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. 

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Berdasarkan fungsinya, SIM dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu SIM untuk perorangan dan SIM umum, tergantung apakah kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Jenis-Jenis SIM dan Peruntukannya

1. SIM A

Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kg. 

Kendaraan yang masuk kategori ini mencakup mobil pribadi seperti sedan, MPV, SUV, serta kendaraan niaga ringan seperti minibus dan pickup kecil.

Baca Juga: Mulai Sekarang! Berikut Cara Mudah Jaga Kesehatan Liver Tanpa Obat dan Biaya Mahal

Peruntukan SIM A:

Mobil pribadi

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X