Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas tetap diperlukan bagi pegawai yang bertugas selama periode libur Lebaran. Oleh karena itu, kebijakan ini harus ditaati oleh seluruh ASN tanpa pengecualian.
Ia juga mengingatkan bahwa kepala daerah tidak boleh memberikan izin penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, meskipun sebagai bentuk apresiasi kepada stafnya.
Menurutnya, ada banyak cara lain untuk menghargai kinerja pegawai tanpa melanggar aturan.
Baca Juga: Salat Idul Fitri Berujung Duka: Kemensos Beri Santunan untuk Korban Pohon Tumbang di Pemalang
Pemerintah daerah bisa memberikan penghargaan dalam bentuk lain yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, disiplin kerja tetap terjaga tanpa menyalahgunakan fasilitas negara.
Di sisi lain, Bima Arya mengapresiasi kebijakan work from anywhere (WFA) yang diterapkan pada periode mudik Lebaran 2025.
Kebijakan ini dianggap efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas dan membantu ASN menyesuaikan waktu perjalanan mereka.
Namun, ia tetap mengingatkan bahwa ASN harus kembali bekerja tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.*** (LL)
Artikel Terkait
Heboh Dugaan Pungli di SMAN 4 Medan, Siswa Dipaksa iuran Rp 50 Ribu untuk Guru Pensiun
Sambil Tenteng Senjata Tajam, Oknum Karang Taruna di Bandung Ngamuk Minta THR
Minta THR Rp 165 Juta ke Perusahaan di Daerahnya, Kades Klapanunggal Gercep Bikin Klarifikasi: Hanya Himbauan
Golkar Tanggapi Isu Ridwan Kamil, Siap Beri Pendampingan Hukum Jika Dibutuhkan
Heboh! Pembangunan Eiger Camp di Lereng Tangkuban Parahu Dihentikan Gubernur Jabar, Ini Alasannya