ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus dugaan pungutan liar alias pungli di dunia pendidikan kembali terjadi .
Kali ini, SMAN 4 Medan menjadi sorotan setelah muncul laporan bahwa para siswa diminta membayar iuran sebesar Rp 50 ribu untuk biaya pensiun lima guru.
Insiden ini terungkap setelah sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan bagaimana seorang murid ditugaskan untuk mengumpulkan uang dari teman-temannya.
Dalam video tersebut, disebutkan bahwa seorang guru memberikan instruksi langsung kepada murid agar mengumpulkan dana tersebut.
Baca Juga: Naas! Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, Enam Warga Rusia Meninggal Dunia
Jika dikalkulasikan, dari iuran siswa ini, masing-masing guru yang pensiun akan menerima sekitar Rp 10 juta.
Praktik ini pun memicu kontroversi, terutama karena pungutan dilakukan tanpa dasar yang jelas dan membebani siswa.
Setelah kasus ini viral, banyak pihak mengecam tindakan yang diduga melibatkan pihak sekolah tersebut.
Orang tua siswa dan masyarakat menilai bahwa pengumpulan dana dengan cara seperti ini tidak hanya membebani siswa, tetapi juga menormalisasi praktik pungli di lingkungan pendidikan.
Pihak berwenang di Medan pun langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait alasan dan dasar hukum pengumpulan dana tersebut.
Namun, desakan agar pemerintah melakukan investigasi lebih lanjut terus bermunculan.
Menanggapi kasus ini, Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, menegaskan bahwa praktik pungli dalam dunia pendidikan tidak bisa ditoleransi.
Artikel Terkait
'Lurah' Hengki Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK
Pelaku Calo Pungli di Merak Di Bekuk Polisi, Lanjut Ke Jalur Hukum
Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 akan Transparan dan Bebas Pungli
Polda Metro Jaya Tangani Dugaan Pungli di Samsat Bekasi dan Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Publik
Tersandung Kasus Pungli SMKN 3 Mataram, Kadis Dikbud NTB Kembali Dipanggil untuk Diperiksa