Senin, 22 Desember 2025

Polda NTT Ungkap Jaringan TPPO, Tiga Tersangka Penyalur Pekerja Ilegal ke Batam Ditangkap

Photo Author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 12:16 WIB
Ilustrasi. Polda NTT menggagalkan kasus TPPO yang melibatkan tiga tersangka penyalur tenaga kerja ilegal ke Batam.(Foto: Pexels)
Ilustrasi. Polda NTT menggagalkan kasus TPPO yang melibatkan tiga tersangka penyalur tenaga kerja ilegal ke Batam.(Foto: Pexels)

Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri untuk mengevakuasi korban. 

Baca Juga: 46 WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan, Termasuk Eks Anggota DPRD Indramayu

Pada akhirnya, korban berhasil diselamatkan dan ditempatkan di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa tim khusus dari Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT telah diterjunkan untuk menangani kasus ini. 

"Kami segera mengirim tim yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman ke Batam pada 10 Februari 2025. Dalam waktu singkat, kami berhasil mengamankan tersangka JY dan DW pada 11 Februari 2025. Mereka sempat ditahan di Polda Kepri sebelum akhirnya dibawa ke Polda NTT pada 14 Februari untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Henry saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, dikutip pada Jumat, 21 Februari 2025.

Dalam penyelidikan, tiga tersangka utama telah ditetapkan. OAN, seorang pria berusia 27 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kupang, diduga berperan sebagai perekrut korban. 

Baca Juga: Ditengah Efisiensi Anggaran, Kemenpora Pastikan Pelatnas Tetap Berjalan

JY, seorang perempuan berusia 51 tahun, merupakan admin PT. Jasa Bakti Agung yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kerja ilegal. 

Sementara DW, pria berusia 54 tahun, menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut dan turut serta dalam praktik eksploitasi tenaga kerja.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Polda NTT juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan, terutama yang menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi. 

Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu! 10 Pekerjaan Ini Cocok untuk Fresh Graduate Tanpa Pengalaman

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan semua proses dilakukan melalui jalur resmi agar mendapat perlindungan hukum," tegas Kombes Pol. Henry.

Ia juga menekankan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X