Senin, 22 Desember 2025

Terjerat Kasus Penyalahgunaan Wewenang, Polda Metro Jaya Pecat Tiga Polisi dan Demosi Dua Lainnya

Photo Author
- Senin, 10 Februari 2025 | 14:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, POLHUKAM - Polda Metro Jaya kembali menindak tegas anggotanya yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menangani kasus pembunuhan. 

Lima anggota polisi terlibat dalam pelanggaran etik serius, yang berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Dari hasil sidang tersebut, tiga anggota diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara dua lainnya dijatuhi hukuman demosi.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan prosedur yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan. 

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Targetkan 3.310 KPM PKH di Bogor Berdaya dan Keluar dari Kemiskinan

Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik yang mencederai profesionalisme institusi Polri.

Mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan serta beberapa anggota aktif lainnya diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur saat mengusut kasus tersebut. 

Pelanggaran ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan internal yang melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.

Setelah melalui proses investigasi, Polda Metro Jaya menggelar sidang etik untuk menentukan sanksi bagi kelima polisi yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Polri Gelar Operasi Keselamatan 2025 Mulai Hari Ini, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Berlalu Lintas Jelang Mudik Lebaran

Hasil Sidang: Pemecatan dan Demosi

Sidang KKEP berlangsung pada Jumat (7/2/2025) dari pukul 09.30 hingga 23.30 WIB. 

Dalam sidang yang memakan waktu lebih dari 14 jam tersebut, tiga anggota berinisial B, Z, dan M dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X