ESENSI.TV, INTERNASIONAL - Mary Jane Veloso, terpidana kasus penyelundupan narkotika yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia, kini mengalami perubahan status hukum.
Pemerintah Filipina, negara asal Mary Jane, memutuskan untuk mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Langkah ini diambil setelah Filipina memutuskan tidak lagi menerapkan hukuman mati di negaranya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi keputusan tersebut.
Baca Juga: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, DPR Ingatkan Potensi Dampak ke Daya Beli Masyarakat
Dalam keterangannya di Jakarta baru-baru ini, Yusril menjelaskan bahwa Filipina telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Indonesia terkait perubahan status hukum Mary Jane.
“Pemerintah Filipina sudah memberi tahu kami bahwa hukuman Mary Jane diubah dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Hal ini sejalan dengan kebijakan Filipina yang sudah tidak memberlakukan hukuman mati,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, keputusan ini berada sepenuhnya dalam kewenangan Presiden Filipina, Ferdinand R. Marcia Jr.
Pemerintah Indonesia menghormati keputusan tersebut, termasuk jika nantinya Mary Jane mendapat pengampunan.
Namun, Yusril menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip untuk tidak memberikan pengampunan terhadap kasus narkotika berat.
“Kalaupun nantinya Mary Jane diampuni, itu adalah keputusan Presiden Filipina, bukan Presiden Indonesia. Kita tetap konsisten untuk tidak memberikan pengampunan terhadap pelaku kejahatan narkotika yang berat,” tambah Yusril.
Kesepakatan untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina telah ditandatangani oleh kedua negara.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, di Jakarta.