Senin, 22 Desember 2025

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, DPR Ingatkan Potensi Dampak ke Daya Beli Masyarakat

Photo Author
- Senin, 9 Desember 2024 | 13:25 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. (Instagram @ehermankhaeron)
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. (Instagram @ehermankhaeron)

ESENSI.TV, NASIONAL - Mulai Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati sejak 2022. 

Namun, rencana kenaikan ini memunculkan sejumlah kekhawatiran, terutama terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.  

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyampaikan bahwa kenaikan ini dirancang untuk menyasar pembelian barang-barang mewah. 

Baca Juga: 115 Gugatan Hasil Pilkada 2024 Diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Mayoritas dari Paslon Bupati dan Wali Kota

Meski demikian, ia menilai pemerintah perlu memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai definisi barang mewah, termasuk turunannya dan produk substitusinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.  

“Pemerintah harus memperjelas kategori barang mewah yang akan dikenakan kenaikan pajak ini. Hal ini penting agar tidak ada kebingungan dan dampak yang tidak diinginkan pada sektor lain,” ujar Herman, dikutip pada Senin, 9 Desember 2024.

Selain itu, Herman juga menyoroti potensi dampak negatif dari kebijakan ini.

Menurutnya, kenaikan PPN dapat melemahkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan mengurangi penyerapan sektor produktif. 

Baca Juga: Dua Pria Ditemukan Tewas di Jalur Kereta Api Cipinang Besar Utara

Kondisi ini juga dikhawatirkan akan menurunkan minat investasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.  

“Kita perlu memikirkan dampak yang lebih luas. Penurunan daya beli tentu berimplikasi pada banyak hal, mulai dari produktivitas hingga stabilitas ekonomi. Maka, kajian yang menyeluruh sangat diperlukan sebelum kebijakan ini diterapkan,” jelasnya.  

Untuk mengimbangi dampak dari kebijakan ini, Herman mendorong pemerintah agar mempertimbangkan pemberian insentif pajak pada sektor-sektor tertentu. 

Ia mencontohkan sektor kebutuhan pokok seperti sembako yang seharusnya diberikan perlakuan khusus agar tetap terjangkau bagi masyarakat.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X