Senin, 22 Desember 2025

115 Gugatan Hasil Pilkada 2024 Diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Mayoritas dari Paslon Bupati dan Wali Kota

Photo Author
- Senin, 9 Desember 2024 | 12:38 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok PMJ)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok PMJ)

ESENSI.TV, NASIONAL - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memanas dengan 115 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon dari berbagai wilayah, mencakup 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Gugatan terkait hasil Pilkada dapat didaftarkan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah atau provinsi mengumumkan hasil perolehan suara resmi. 

Proses pendaftaran bisa dilakukan secara daring, memberikan kemudahan bagi para pasangan calon untuk menyampaikan keberatan mereka.

Baca Juga: Dua Pria Ditemukan Tewas di Jalur Kereta Api Cipinang Besar Utara

Daftar Lengkap Pasangan Calon yang Mengajukan Gugatan

Berikut ini adalah daftar lengkap 115 pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada 2024:

1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi

2. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae

3. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam

4. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Yudha Pratomo dan Baharudin

5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi

6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah

7. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X