ESENSI.TV, NASIONAL - Sebanyak 69 warga negara Indonesia (WNI) terjebak dalam jaringan penipuan online dan perjudian digital di Filipina dan kini menghadapi proses hukum yang serius.
Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, kasus ini berawal dari operasi besar-besaran yang dilakukan oleh otoritas Filipina pada akhir Agustus 2024.
Operasi tersebut menargetkan operator perjudian online lepas pantai yang dikenal sebagai POGO (Philippines Offshore Gaming Operator), di mana 162 pekerja dari berbagai negara terlibat dalam kegiatan penipuan tersebut.
Dari 162 orang yang diamankan, tercatat 69 di antaranya merupakan WNI.
Baca Juga: Menteri Amran Cabut Hari Libur demi Kejar Swasembada Pangan: Kementan Siap Kerja Tanpa Henti!
"Sebanyak 69 warga negara Indonesia teridentifikasi di antara mereka yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut," jelas Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam pernyataan resmi pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dua orang WNI kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Kepolisian Filipina.
Kedua individu ini dianggap sebagai pelaku utama dalam kegiatan penipuan online, sementara empat WNI lainnya diakui sebagai korban dalam operasi tersebut.
Judha menyebutkan bahwa sisanya, sebanyak 63 WNI, terlibat dalam skema penipuan, namun mereka akan menghadapi konsekuensi yang berbeda tergantung dari hasil investigasi lebih lanjut.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Strategi Restrukturisasi Anggaran untuk Mendukung Visi Pemerintah Baru
"Sebanyak 35 warga negara Indonesia diperkirakan akan segera dipulangkan dalam beberapa hari mendatang setelah proses deportasi tahap pertama selesai," tambah Judha.
Para WNI ini akan dipulangkan dengan pengawasan dari pihak KBRI di Manila, yang terus memberikan pendampingan dan bantuan selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, ada 32 WNI lainnya yang masih menunggu jadwal pemulangan ke Indonesia.
Mereka juga dipastikan akan mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan internasional.
Artikel Terkait
Kemlu RI Evakuasi 40 WNI dan 1 WNA dari Lebanon ke Yordania di Tengah Kerusuhan
Situasi Darurat di Lebanon: 116 WNI Memilih Bertahan, Kemlu Siapkan Evakuasi Meski Tak Memaksa
Kemlu Evakuasi 65 WNI dari Lebanon, Sebagian Besar Masih Memilih Bertahan di Tengah Situasi Darurat
Kemlu Bebaskan 12 WNI dari Sekapan di Myawaddy, Korban Penipuan Pekerjaan Online
Polri Repatriasi 35 WNI Terkait Kasus Penipuan Online di Filipina, Investigasi Dilanjutkan