Senin, 22 Desember 2025

Pendudukan Ilegal Israel di Dataran Tinggi Golan Picu Sorotan Internasional, DPR: Ini Melanggar Resolusi DK PBB 

Photo Author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 09:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto : Dok/Andri
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto : Dok/Andri

Baca Juga: Rencana Bank Emas Pemerintah Didukung DPR, Diminta Inklusif dan Berpihak pada UMKM

Ia menekankan bahwa pendudukan Israel di Golan melanggar prinsip Piagam PBB tentang penghormatan kedaulatan dan integritas teritorial suatu negara.

“Tindakan ini melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk Resolusi 242 tahun 1967, 338 tahun 1973, dan 497 tahun 1981,” ujar Sukamta.

Ia juga mendorong Indonesia untuk menggerakkan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar mendesak Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan nyata.

“Sudah saatnya tekanan internasional terhadap Israel diperkuat agar mereka menghormati hukum internasional,” lanjut legislator asal Yogyakarta ini.

Baca Juga: Catat! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Perusahaan

Sukamta mengingatkan bahwa harapan rakyat Suriah untuk membangun kembali negara mereka setelah bertahun-tahun konflik tidak boleh dihancurkan oleh tindakan ilegal Israel. 

“Langkah diplomasi aktif sangat diperlukan agar perdamaian dan stabilitas kawasan tetap terjaga,” pungkasnya.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X