Baca Juga: Rencana Bank Emas Pemerintah Didukung DPR, Diminta Inklusif dan Berpihak pada UMKM
Ia menekankan bahwa pendudukan Israel di Golan melanggar prinsip Piagam PBB tentang penghormatan kedaulatan dan integritas teritorial suatu negara.
“Tindakan ini melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk Resolusi 242 tahun 1967, 338 tahun 1973, dan 497 tahun 1981,” ujar Sukamta.
Ia juga mendorong Indonesia untuk menggerakkan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar mendesak Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan nyata.
“Sudah saatnya tekanan internasional terhadap Israel diperkuat agar mereka menghormati hukum internasional,” lanjut legislator asal Yogyakarta ini.
Baca Juga: Catat! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Perusahaan
Sukamta mengingatkan bahwa harapan rakyat Suriah untuk membangun kembali negara mereka setelah bertahun-tahun konflik tidak boleh dihancurkan oleh tindakan ilegal Israel.
“Langkah diplomasi aktif sangat diperlukan agar perdamaian dan stabilitas kawasan tetap terjaga,” pungkasnya.***(LL)
Artikel Terkait
Netanyahu Bertemu Biden dan Kamala Harris di Gedung Putih Pada Momen Krusial Bagi AS dan Israel, Begini Katanya
Jokowi Kecam Agresi Israel di Lebanon, Dorong Tindakan Cepat dari PBB
Indonesia Kecam Serangan Israel terhadap Pasukan UNIFIL yang Melukai TNI di Lebanon
Indonesia Kecam Serangan Israel terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon, Serukan Tindakan Konkret PBB
Menlu Pastikan WNI di Iran Aman Pasca-Serangan Israel, Kemlu Tingkatkan Pemantauan