Senin, 22 Desember 2025

Pendudukan Ilegal Israel di Dataran Tinggi Golan Picu Sorotan Internasional, DPR: Ini Melanggar Resolusi DK PBB 

Photo Author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 09:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto : Dok/Andri
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto : Dok/Andri

ESENSI.TV, INTERNASIONAL - Pendudukan Israel di Dataran Tinggi Golan terus menuai kecaman dari berbagai pihak internasional, termasuk Indonesia. 

Kawasan strategis yang terletak di perbatasan Israel dan Suriah ini telah berada di bawah kendali Israel sejak Perang Enam Hari tahun 1967. 

Pendudukan ini tidak hanya dianggap ilegal oleh masyarakat internasional, tetapi juga melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pada tahun 1981, Israel secara sepihak mengklaim aneksasi atas Dataran Tinggi Golan melalui undang-undang domestik.

Baca Juga: BPBD Jakarta Peringatkan Risiko Banjir Rob di 10 Wilayah Pesisir hingga 20 Desember

Langkah tersebut mendapat penolakan keras dari komunitas internasional, termasuk melalui Resolusi DK PBB nomor 497 yang menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. 

Meski demikian, Israel tetap mempertahankan kendali atas wilayah tersebut, mengabaikan berbagai seruan untuk mematuhi hukum internasional.

Kawasan ini memiliki nilai strategis tinggi karena posisinya yang menghadap langsung ke Suriah, serta pentingnya sumber daya air yang ada di wilayah tersebut. 

Namun, pendudukan ini dianggap menjadi penghalang besar bagi proses perdamaian di Timur Tengah.

Baca Juga: Satgas Ops Damai Cartenz Lumpuhkan Anggota KKB Pelaku Penembakan di Puncak Jaya

Pendudukan Israel di Dataran Tinggi Golan juga dinilai berpotensi mengancam stabilitas kawasan Timur Tengah. 

Situasi di Suriah yang telah pulih secara bertahap pasca konflik berkepanjangan di bawah rezim Bashar al-Assad memberikan harapan baru bagi rakyatnya. 

Namun, tindakan Israel yang terus mempertahankan kontrol atas Golan dinilai dapat memperkeruh situasi dan menghambat upaya perdamaian regional.

Menanggapi situasi ini, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomasi yang tegas. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X