ESENSI.TV, NASIONAL - Pemerintah tengah menggodok rencana pembentukan Bank Emas, sebuah lembaga keuangan inovatif yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyimpan dan mengelola emas sebagai aset investasi.
Wacana ini diharapkan dapat menjadi solusi baru bagi masyarakat Indonesia, yang telah lama memandang emas sebagai instrumen investasi yang aman dan bernilai stabil.
Bank Emas nantinya tidak hanya menawarkan layanan penyimpanan emas, tetapi juga memberikan berbagai manfaat tambahan seperti konversi emas menjadi uang tunai, investasi berbasis emas, hingga program tabungan emas.
Dengan dukungan teknologi digital, layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Baca Juga: Catat! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Perusahaan
Rencana pembentukan Bank Emas ini dapat merujuk pada pengalaman beberapa negara yang telah berhasil mengelola layanan serupa.
Misalnya, Turki melalui Istanbul Gold Exchange menyediakan sistem tabungan emas yang memungkinkan masyarakat menyimpan emas dalam bentuk digital dan mencairkannya kembali dalam bentuk fisik atau uang tunai.
Layanan ini terbukti efektif dalam meningkatkan inklusi keuangan dan mengoptimalkan cadangan emas nasional.
Di India, program Gold Monetisation Scheme memungkinkan masyarakat menyimpan emas di bank dengan imbal hasil berupa bunga.
Selain memberikan keuntungan langsung bagi nasabah, program ini juga bertujuan mengurangi impor emas dan memperkuat cadangan devisa negara.
Sementara itu, Uni Emirat Arab memiliki layanan perbankan emas yang canggih, mencakup penyimpanan, perdagangan, hingga investasi emas berbasis teknologi digital.
Layanan ini memberikan kemudahan akses dan keamanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi dalam pasar emas global.
Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan layanan serupa dengan cadangan emas yang melimpah.
Artikel Terkait
Wacana Polri di Bawah Kemendagri, DPR: Langkah Mundur yang Bertentangan dengan Reformasi
Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, Komisi III DPR Tuntut Proses Hukum Berjalan Transparan
DPR RI Sahkan Lima Pimpinan Baru KPK Periode 2024-2029, Setyo Budiyanto Jabat Ketua
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, DPR Ingatkan Potensi Dampak ke Daya Beli Masyarakat
Buntut Pemindahan Mary Jane, Australia Ajukan Hal Serupa Untuk Kasus Bali Nine, DPR: Melemahkan Sistem Hukum Indonesia