Senin, 22 Desember 2025

Situasi Darurat di Lebanon: 116 WNI Memilih Bertahan, Kemlu Siapkan Evakuasi Meski Tak Memaksa

Photo Author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha. (kemlu.go.id)
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha. (kemlu.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kondisi keamanan di Lebanon yang semakin memanas menyusul ketegangan politik dan konflik yang tak kunjung reda menimbulkan kekhawatiran banyak pihak, termasuk Pemerintah Indonesia. 

Meskipun ancaman keselamatan terus meningkat, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di sana memilih untuk pulang ke Tanah Air. 

Dari data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, tercatat masih ada 116 WNI yang memutuskan untuk tetap bertahan di tengah kondisi darurat tersebut.

 Baca Juga: Pro-Kontra Tunjangan Rumah DPR: Puluhan Keluhan Soal Fasilitas Tak Layak, Perbaikan Butuh Anggaran Besar

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa sebagian besar WNI yang memilih tetap tinggal di Lebanon memiliki alasan pribadi yang kuat.

Menurut Judha, keputusan untuk bertahan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti urusan pendidikan, pekerjaan, dan ikatan keluarga dengan penduduk setempat.

"Saat ini masih ada 116 WNI yang memutuskan tinggal di Lebanon. Sebagian besar dari mereka memutuskan untuk tetap berada di sana karena alasan-alasan pribadi," kata Judha, dikutip pada Selasa, 8 Oktober 2024.

"Beberapa di antaranya adalah mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Lebanon, pekerja migran yang masih terikat kontrak kerja, serta WNI yang menikah dengan warga setempat," tambahnya.

 Baca Juga: Aparat Gabungan Tangkap Dua Anggota KKB di Puncak Jaya, Terlibat Kasus Penembakan TNI dan Warga Sipil

Judha menjelaskan lebih lanjut bahwa dari 116 WNI yang masih berada di Lebanon, terbanyak adalah pekerja migran dan mahasiswa. 

Sebagian dari mereka merasa bahwa kewajiban kerja atau pendidikan yang belum selesai menjadi alasan untuk tidak mengikuti program evakuasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah Indonesia.

"Pemerintah selalu berupaya melindungi setiap warga negaranya di luar negeri, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999. Namun, evakuasi adalah hak, bukan kewajiban. Jadi, kami tidak akan memaksa WNI untuk ikut evakuasi jika mereka merasa lebih aman dan nyaman tinggal di sana," ujar Judha.

 Baca Juga: Aksi Cuti Bersama: Hakim Indonesia Tuntut Kenaikan Gaji, DPR Minta Pemerintah Segera Respons

Sebelumnya, Kemlu RI telah berhasil memulangkan 40 WNI dan satu warga negara asing (WNA) yang ikut dalam rombongan evakuasi dari Lebanon. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X