ESENSI.TV, NASIONAL - Organisasi hakim se-Indonesia berencana menggelar cuti bersama yang akan berlangsung pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap lambannya respons pemerintah dalam memenuhi tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim, yang dianggap tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
Hingga saat ini, kebijakan terkait gaji dan tunjangan hakim masih berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Menanggapi rencana tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nasir Djamil mengajak pemerintah segera menanggapi tuntutan para hakim.
Baca Juga: Kemensos Tegaskan Sanksi Penghentian Bantuan bagi Penerima yang Terlibat Judol
Nasir menilai bahwa aksi cuti bersama sebagai wujud protes terhadap ketidakadilan adalah hal yang wajar, terutama jika berkaitan dengan kesejahteraan para penegak hukum yang menjadi garda terdepan dalam proses peradilan.
“Aksi para hakim untuk menuntut kenaikan gaji dengan cuti bersama merupakan tindakan yang bisa dimaklumi. Pemerintah perlu memberikan respons positif agar kegiatan peradilan di negeri ini bisa tetap berjalan normal dan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat lainnya,” jelas Nasir Djamil dalam pernyataan resminya, dikutip pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Politisi dari Fraksi PKS tersebut menyoroti bahwa permasalahan kesejahteraan hakim adalah salah satu akar permasalahan yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan.
Baca Juga: E-Sport Jadi Cabang Olahraga Baru di Peparnas XVII Solo 2024, Buka Peluang bagi Atlet Difabel
Menurutnya, kondisi gaji hakim yang tidak memadai dapat membuka peluang terjadinya praktik suap dan korupsi.
“Jangan hanya menuntut integritas para hakim, tetapi pemerintah juga perlu memperhatikan kesejahteraan mereka. Jika tidak seimbang, dikhawatirkan hakim bisa mencari pendapatan dari jalur lain yang tidak benar, dan hal itu akan menciptakan lingkaran mafia peradilan,” tambahnya.
Nasir juga mengungkapkan bahwa DPR RI periode 2019-2024, khususnya Komisi III yang membidangi persoalan hukum, telah berupaya menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, yang juga mencakup isu kesejahteraan para hakim.
Sayangnya, usulan tersebut tidak mendapat respons dari pemerintahan Joko Widodo. "Pemerintahan saat ini tampaknya setengah hati membicarakan kesejahteraan hakim. RUU Jabatan Hakim yang diinisiasi DPR belum mendapat tanggapan dari pemerintah dengan alasan keterbatasan anggaran," ungkap Nasir.
Artikel Terkait
5.614 Personel Siap Amankan Pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR RI 2024-2029
Bawaslu Putuskan KPU RI Langgar Prosedur, Tetapkan Rahmat Handoyo Sebagai Calon Terpilih DPR RI
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Menjelang Pelantikan DPR/MPR 2024-2029
DPR RI Hentikan Fasilitas Rumah Dinas, Ganti dengan Tunjangan Perumahan bagi Anggota Periode 2024-2029
Sekjen DPR: Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI 2024-2029 Masih Dikaji, Mengikuti Harga Sewa Pasar