Senin, 22 Desember 2025

Pastikan Kualitas Produk Pertanian, RI-Selandia Baru Sepakat Kerjasama

Photo Author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 09:20 WIB
Penandatanganan Memorandum of Arrangement (MoA) antara Indonesia dengan Selandia Baru. (Kemenlu.go.id)
Penandatanganan Memorandum of Arrangement (MoA) antara Indonesia dengan Selandia Baru. (Kemenlu.go.id)

ESENSI.TV, SELANDIA BARU – Guna memastikan keamanan dan kualitas produk-produk pertanian Indonesia yang akan diekspor ke Selandia Baru, kedua negara sepakat meningkatkan kerjasama.

Selain itu, kerjasama juga ditujukan untuk menciptakan keselarasan tindakan sanitasi dan fitosanitasi serta menerapkan sertifikasi elektronik.

“Kami tidak hanya memfasilitasi perdagangan tetapi juga memastikan keamanan dan kualitas produk pertanian yang dipertukarkan antar negara,” ujar Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean, dikutip Kemenlu, Jumat (12/07/2024).

Baca Juga: Mendag Optimistis Perdagangan Indonesia dan Selandia Baru Tembus USD 2,45 Miliar

Sepakati Dokumen Kunci

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat, kesepakatan itu dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum yang disertai penandatanganan beberapa dokumen kunci.

Pertama, Pengaturan Sertifikasi Elektronik (e-Sertifikasi). Kedua belah pihak telah sepakat menerapkan sistem sertifikasi elektronik. Tujuannya, untuk memfasilitasi proses perdagangan yang lebih lancar dan efisien, mengurangi beban dokumen dan administrasi.

Kedua, Rencana Ekspor Buah dan Sayuran Segar dari Indonesia ke Selandia Baru (Nanas). Kedua belah pihak sepakat untuk membuka peluang baru bagi eksportir buah dan sayuran segar Indonesia di pasar Selandia Baru.

Baca Juga: Kemenlu: Gencatan Senjata tetap Prioritas

Khususnya nanas segar, kini sudah bisa diekspor ke Selandia Baru sesuai rencana ekspor yang telah disepakati. Peluang ini diharapkan dapat diikuti oleh lebih banyak buah-buahan dan sayur-sayuran segar yang dihasilkan Indonesia di masa depan.

Ketiga, Penerapan Pengaturan Persyaratan Fitosanitasi untuk Ekspor Umbi Bawang Segar dari Selandia Baru ke Indonesia. Demikian pula, pengaturan komprehensif telah ditetapkan untuk ekspor bawang merah dari Selandia Baru ke Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap persyaratan fitosanitasi Indonesia melalui penerapan pendekatan sistem dalam mitigasi risiko biosekuriti selama produksi bawang di Selandia Baru.

Tandatangani MoA

Sebelumnya, Badan Karantina Indonesia (IQA) dan Kementerian Industri Primer Selandia Baru (MPI) telah meresmikan kemitraan yang signifikan dengan menandatangani Memorandum of Arrangement (MoA).

Baca Juga: Karantina Sibolga Sertifikasi Produk Tumbuhan, Hewan dan Ikan Senilai Rp14,53 Miliar

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X