Senin, 22 Desember 2025

Mau Dibawa ke Serbia, Polisi Gagalkan Perdagangan Orang di Bandara YIA

Photo Author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 21:20 WIB
Polres Kulon Progo jumpa pers kasus tindak pidana perdagangan orang. (Foto: Istimewa)
Polres Kulon Progo jumpa pers kasus tindak pidana perdagangan orang. (Foto: Istimewa)

KEPOLISIAN Resort Kulon Progo berhasil menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviarti membenarkan adanya pengungkapan kasus TPPO ini. Lima orang asal Wonosobo, Jawa Tengah akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai calon tenaga kerja.

"Petugas mendapati informasi adanya calon tenaga kerja berjumlah lima orang yang akan berangkat dari YIA ke Kuala Lumpur, Malaysia dengan tujuan akhir negara Serbia," jelasnya dalam jumpa peres, Selasa, 14 Mei 2024.

AKP Novi mengatakan, upaya penggagalan kasus TPPO ini terjadi 26 April 2024 sekitar 17.20 WIB. Saat itu, lima calon tenaga kerja perempuan masing-masing berinisial YP (33), AP (30), TH (25), PRL (26), AR (23) yang merupakan warga Wonosobo, Jawa Tengah sampai bandara Internasional Yogyakarta.

Petugas dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menaruh kecurigaan. Saat itu juga langsung melakukan pemeriksaan.

Saat dulakukan pemeriksaan, teryata tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Akhirnya kelima calon pekerja itu diserahkan ke Polsek Temon dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kulon Progo untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasar hasil penyelidikan serta keterangan saksi, Satreskrim Polres Kulon Progo akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ML (41) warga Wonosobo, Jawa Tengah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ML, dijerat dengan lasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Editor: Nazarudin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X