berita

Kejagung Dalami Sumber Dana Suap Kasus Ronald Tannur dan Temuan Rp920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA

Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kini semakin mendalami sumber dana yang diduga digunakan sebagai suap dalam kasus Ronald Tannur. 

Fokus penyelidikan terutama mengarah pada sumber dana dari Lisa Rahmat (LR), yang disebut-sebut sebagai bagian dari upaya penyuapan terhadap hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur. 

Kasus ini menyoroti adanya kemungkinan dana yang disalurkan untuk mempengaruhi keputusan hukum, khususnya terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pengadilan.

Baca Juga: Menteri Agama Siapkan Strategi Lancar untuk Penyelenggaraan Haji 2025 di Tengah Transisi Organisasi

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, mengungkapkan bahwa proses pendalaman akan terus dilakukan.

“Penyelidikan ini akan memeriksa lebih lanjut asal dana LR. Apakah dana tersebut berasal dari pihak bersangkutan atau ada sumber lain di baliknya? Semua kemungkinan akan digali lebih dalam,” ungkap Harli, dikutip pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa dana LR akan ditelusuri secara komprehensif, dengan mengaitkan keterangan dari beberapa pihak, termasuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima suap dari LR agar memutus bebas Ronald Tannur. 

Dalam penyelidikan ini, kesaksian mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, atau ZR, juga dinilai sangat penting. 

Baca Juga: Harvey Moeis Akui Terima Insentif Bulanan dalam Sidang Kasus Korupsi Timah  

Zarof diduga berperan sebagai penghubung atau makelar untuk memengaruhi putusan kasasi dalam kasus tersebut.

Harli menambahkan, “Penyidik akan mengembangkan setiap informasi agar ada simpul yang dapat ditarik dalam kasus ini. Kami terus menggali setiap aspek agar seluruh tindak pidana dalam perkara ini dapat diselesaikan secara menyeluruh.” 

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa pihak-pihak terkait benar-benar bertanggung jawab jika terbukti bersalah.

Selain menelusuri dana LR, tim penyidik juga tengah menyelidiki uang tunai sejumlah Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. 

Baca Juga: Kemenkes Awasi Grup Komunikasi PPDS, Cegah Perundungan di Rumah Sakit Pendidikan

Temuan ini semakin memperluas cakupan penyelidikan karena adanya dugaan keterkaitan dana tersebut dengan tindak pidana lainnya, termasuk kemungkinan gratifikasi yang terjadi antara tahun 2012 hingga 2022. 

Halaman:

Tags

Terkini