ESENSI.TV, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengubah keputusan yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, setelah melalui proses kasasi yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024 kemarin.
Dengan keputusan tersebut, Tannur dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, meski sebelumnya sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama.
Juru bicara MA, Yanto, menyampaikan putusan ini dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca Juga: Bus Pariwisata Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, 58 Anak TK Selamat
Yanto menjelaskan, “Satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus ini, MA telah mengambil keputusan dalam kasasi tersebut,” ujar Yanto, mengacu pada majelis hakim yang memeriksa kasus Ronald Tannur.
Lebih lanjut, Yanto menambahkan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya telah dikabulkan oleh MA.
"Putusan kasasi tersebut menguatkan bahwa terdakwa, Ronald Tannur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian," jelasnya.
Menurut Yanto, pengadilan kasasi juga menjatuhkan hukuman penjara lima tahun terhadap Tannur atas tindakannya tersebut.
Baca Juga: Indonesia Tegaskan Dukungan Kuat untuk Palestina di KTT BRICS Plus
Keputusan MA ini membuka jalan bagi eksekusi hukuman oleh jaksa setelah petikan putusan diterima oleh Pengadilan Negeri Surabaya, tempat kasus ini pertama kali diajukan.
"Setelah proses minutasi di Mahkamah Agung selesai, salinan putusan akan dikirim ke PN Surabaya untuk pelaksanaan lebih lanjut," ungkap Yanto.
Minutasi adalah tahap akhir dalam pengadilan di mana keputusan secara resmi disahkan dan disimpan dalam arsip pengadilan.
Selanjutnya, tanggal pengiriman dan minutasi akan diunggah dalam aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan (SIAP), yang memungkinkan masyarakat mengakses putusan tersebut secara publik melalui direktori MA.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Siap Pecat Pejabat yang Persulit Rakyat dalam Pelayanan Publik
Artikel Terkait
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas
Jadi Tersangka Kasus Suap, Sekretaris Mahkamah Agung Diduga Terima Miliaran Rupiah
Warga Surabaya Demo Ronald Tannur Bebas: Berduka atas Matinya Keadilan di Surabaya
Sunarto Terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung 2024-2029
Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditangkap Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur