ESENSI.TV, NASIONAL - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR.
Kasus ini diduga melibatkan suap dan gratifikasi dalam proses hukum terkait kasasi terdakwa Ronald Tannur, sebuah kasus yang telah menjadi sorotan publik.
ZR ditetapkan sebagai tersangka setelah berbagai bukti yang cukup kuat berhasil dikumpulkan oleh penyidik.
Baca Juga: Kasus Supriyani: DPR Desak Perlindungan Hukum bagi Guru Honorer yang Rentan Terjerat Masalah Hukum
Penangkapan ZR dilakukan pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, di Bali. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Menurut Harli, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah lokasi di Bali.
"Kami telah menetapkan ZR sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dari hasil penggeledahan, kami juga berhasil menemukan barang bukti yang sangat signifikan," jelas Harli.
ZR diketahui tinggal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan sempat menginap di Hotel Le Meridien di Bali.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Rp5 Miliar Pengacara Ronald Tannur untuk Hakim MA
Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi ini dan menemukan sejumlah harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah ZR di Jakarta Selatan, penyidik berhasil menyita uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah dengan total sekitar Rp920 miliar.
Selain itu, tim juga menemukan emas batangan seberat 51 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp75 miliar.
"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Senayan, kami menemukan uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang jika dikonversi mencapai nilai sekitar Rp920 miliar, serta emas batangan seberat 51 kg dengan perkiraan nilai sekitar Rp75 miliar," kata Harli.
Artikel Terkait
Ronald Tannur, Pelaku Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dinyatakan Bebas karena Kurang Bukti
Warga Surabaya Demo Ronald Tannur Bebas: Berduka atas Matinya Keadilan di Surabaya
Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditangkap Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Rp5 Miliar Pengacara Ronald Tannur untuk Hakim MA