Senin, 22 Desember 2025

Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditangkap Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Photo Author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat konferensi pers.  ( PMJ News/Instagram @kejaksaan.ri)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat konferensi pers. ( PMJ News/Instagram @kejaksaan.ri)

ESENSI.TV, SURABAYA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera, kini ditangkap oleh Kejaksaan Agung. 

Penangkapan ini terjadi setelah adanya indikasi kuat bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan putusan tersebut. 

Para hakim yang berinisial ED, HH, dan M telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengacara berinisial LR, yang diduga memberikan suap atau gratifikasi untuk membebaskan Ronald dari jeratan hukum.

Baca Juga: Dari 69 WNI Yang Terlibat Online Scam di Filipina, Kemlu Menyebut Dua Orang di Antaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengonfirmasi bahwa penyelidikan mendalam berhasil menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana suap. 

"Kami telah menetapkan tiga hakim dengan inisial ED, HH, dan M serta satu pengacara berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkap Abdul Qohar kepada media, dikutip pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya, sementara pengacara LR berhasil diamankan di Jakarta. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menindak tegas para pelaku korupsi dalam sistem peradilan yang seharusnya menjalankan hukum secara adil.

Baca Juga: Misi Perdana di Panggung Internasional, Menlu Sugiono Hadiri KTT BRICS Plus 2024

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur. 

Vonis tersebut menimbulkan kontroversi karena Tannur didakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera.

Tindakan para hakim yang membebaskan Tannur telah menimbulkan kecurigaan dari banyak pihak, termasuk Komisi Yudisial (KY). 

Sebelumnya, Komisi Yudisial telah mengeluarkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat kepada ketiga hakim tersebut.

KY merekomendasikan pemberhentian sebagai sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik dalam memutuskan vonis bebas itu. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X