ESENSI.TV, SURABAYA - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dini Sera Afrianti.
Upaya penangkapan ini dilakukan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan hukuman kepada Tannur.
Penangkapan ini menjadi akhir dari pencarian terhadap Tannur yang intens dilakukan oleh tim intelijen Kejati Jatim.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dari tim yang terus memantau pergerakan Tannur setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 1466/K/Pid/2024.
“Penangkapan ini adalah wujud komitmen tim intelijen yang konsisten melakukan pemantauan terhadap Gregorius Ronald Tannur sejak putusan kasasi keluar,” jelas Mia, dikutip pada Senin, 28 Oktober 2024.
Operasi penangkapan yang direncanakan matang itu diawali dengan langkah tim intelijen Kejati Jatim yang berkoordinasi dengan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pada pukul 14.10 WIB, mereka bergerak menuju kediaman Tannur yang berada di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya.
Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas Terseret KRL di Stasiun Cawang
Menurut laporan, tim tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan segera memasuki rumah tersebut.
Begitu memasuki rumah, tim gabungan menemui Gregorius Ronald Tannur yang didampingi oleh asisten rumah tangganya.
Saat proses penjemputan berlangsung, tidak ada perlawanan dari pihak Tannur, dan pelaksanaan eksekusi pun berjalan lancar.
“Terpidana berhasil ditemui di kediamannya dengan pendampingan dari asisten rumah tangganya,” ungkap Mia.
Baca Juga: BNN dan Kementerian Imigrasi Siapkan Langkah Strategis Cegah Peredaran Narkoba di Lapas
Artikel Terkait
Warga Surabaya Demo Ronald Tannur Bebas: Berduka atas Matinya Keadilan di Surabaya
Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditangkap Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Rp5 Miliar Pengacara Ronald Tannur untuk Hakim MA
Eks Pejabat MA Tersandung Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Sita Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg