ESENSI TV, NASIONAL - Dalam perkembangan kasus dugaan suap di lingkungan peradilan tinggi, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini fokus menelusuri asal dana sebesar Rp5 miliar yang disiapkan pengacara berinisial LR untuk menyuap hakim Mahkamah Agung (MA).
Dana tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan kasasi yang terkait dengan kliennya, Gregorius Ronald Tannur.
Kasus ini kian menarik perhatian publik karena menyangkut integritas para penegak hukum.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyatakan bahwa uang sebesar Rp5 miliar ini diketahui telah dikirimkan LR kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai upaya untuk mengamankan vonis kasasi.
“Dana ini sudah kami ketahui asalnya dari tangan LR. Saat ini, kami sedang mendalami lebih lanjut dari mana dan siapa sumber dana tersebut,” ujar Abdul Qohar kepada awak media, dikutip pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Dalam penyelidikan ini, pihak Kejaksaan Agung tidak hanya mengidentifikasi sumber dana, namun juga mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyelidikan sedang berjalan secara hati-hati untuk memastikan keabsahan bukti-bukti tersebut.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut siapa yang mungkin memberi uang kepada LR, termasuk kapan dan di mana transaksi ini terjadi. Saat ini, kami sedang melakukan klarifikasi. Penyidikan seperti ini memerlukan proses dan alat bukti yang memadai, jadi kami harap publik memberi waktu bagi penyidik untuk bekerja,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas dengan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketahui memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi besar yang bertujuan membersihkan praktik korupsi di lembaga peradilan.
Ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, demikian pula dengan pengacara LR yang diduga menjadi penghubung suap tersebut.
"Ketiga hakim, yang terdiri dari ED, HH, dan M, serta pengacara LR telah kami tetapkan sebagai tersangka karena adanya bukti yang menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," ujar Abdul Qohar pada Rabu (23/10/2024).
Artikel Terkait
Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Enam Mantan GM PT Antam Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton
Kasus Korupsi Timah, Ini Alasan Berkas Harvey Moeis Dilimpahkan Kejagung ke PN Jakpus
Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ Terus Dikembangkan, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat dan Saksi Kunci
Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Kelapa Sawit di KLHK, Penggeledahan Kantor Sekjen Dilakukan