Senin, 22 Desember 2025

Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Rp5 Miliar Pengacara Ronald Tannur untuk Hakim MA

Photo Author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers.  (Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaan RI)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaan RI)

ESENSI TV, NASIONAL - Dalam perkembangan kasus dugaan suap di lingkungan peradilan tinggi, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini fokus menelusuri asal dana sebesar Rp5 miliar yang disiapkan pengacara berinisial LR untuk menyuap hakim Mahkamah Agung (MA).

Dana tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan kasasi yang terkait dengan kliennya, Gregorius Ronald Tannur.

Kasus ini kian menarik perhatian publik karena menyangkut integritas para penegak hukum.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyatakan bahwa uang sebesar Rp5 miliar ini diketahui telah dikirimkan LR kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai upaya untuk mengamankan vonis kasasi. 

Baca Juga: Kapolri dan Jaksa Agung Bersatu Perangi Korupsi, Tegaskan Pentingnya Integritas Pemimpin sebagai Pondasi Negara Bersih

“Dana ini sudah kami ketahui asalnya dari tangan LR. Saat ini, kami sedang mendalami lebih lanjut dari mana dan siapa sumber dana tersebut,” ujar Abdul Qohar kepada awak media, dikutip pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Dalam penyelidikan ini, pihak Kejaksaan Agung tidak hanya mengidentifikasi sumber dana, namun juga mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain. 

Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyelidikan sedang berjalan secara hati-hati untuk memastikan keabsahan bukti-bukti tersebut. 

“Kami masih menyelidiki lebih lanjut siapa yang mungkin memberi uang kepada LR, termasuk kapan dan di mana transaksi ini terjadi. Saat ini, kami sedang melakukan klarifikasi. Penyidikan seperti ini memerlukan proses dan alat bukti yang memadai, jadi kami harap publik memberi waktu bagi penyidik untuk bekerja,” tambahnya.

Baca Juga: Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Salemba, Pelaku Sembunyikan Barang di Area Pribadi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas dengan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketahui memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. 

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi besar yang bertujuan membersihkan praktik korupsi di lembaga peradilan. 

Ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, demikian pula dengan pengacara LR yang diduga menjadi penghubung suap tersebut. 

"Ketiga hakim, yang terdiri dari ED, HH, dan M, serta pengacara LR telah kami tetapkan sebagai tersangka karena adanya bukti yang menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," ujar Abdul Qohar pada Rabu (23/10/2024).

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X