Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Dalami Sumber Dana Suap Kasus Ronald Tannur dan Temuan Rp920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA

Photo Author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

Harli menjelaskan bahwa penyidik masih menyusun bukti-bukti terkait posisi uang dan emas ini dalam kaitannya dengan perkara yang melibatkan Ronald Tannur.

“Penyidik akan menyelidiki lebih lanjut apakah Rp920 miliar dan 51 kilogram emas Antam ini terkait langsung dengan kasus Ronald Tannur atau bagian dari gratifikasi yang diperoleh sejak lama. Setiap detail akan dicocokkan dengan pasal-pasal terkait dalam undang-undang yang berlaku,” jelas Harli.

Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut seiring dengan pengungkapan temuan-temuan baru, dan Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan. 

Baca Juga: 35 Kasus Dihentikan Tanpa Persidangan, Kejagung Terapkan Restorative Justice untuk Kepastian Hukum

Kasus dugaan suap yang melibatkan beberapa hakim serta temuan kekayaan Zarof Ricar menciptakan keprihatinan luas, terutama mengingat besarnya nilai aset yang disita. 

Kasus ini juga membuka kembali diskusi publik tentang pentingnya integritas peradilan dan transparansi dalam proses hukum di Indonesia. 

Upaya Kejaksaan Agung untuk menyelidiki secara menyeluruh setiap pihak yang terlibat, termasuk peran dari LR, diharapkan dapat memberikan titik terang bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sistem peradilan.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X