Harli menjelaskan bahwa penyidik masih menyusun bukti-bukti terkait posisi uang dan emas ini dalam kaitannya dengan perkara yang melibatkan Ronald Tannur.
“Penyidik akan menyelidiki lebih lanjut apakah Rp920 miliar dan 51 kilogram emas Antam ini terkait langsung dengan kasus Ronald Tannur atau bagian dari gratifikasi yang diperoleh sejak lama. Setiap detail akan dicocokkan dengan pasal-pasal terkait dalam undang-undang yang berlaku,” jelas Harli.
Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut seiring dengan pengungkapan temuan-temuan baru, dan Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan.
Baca Juga: 35 Kasus Dihentikan Tanpa Persidangan, Kejagung Terapkan Restorative Justice untuk Kepastian Hukum
Kasus dugaan suap yang melibatkan beberapa hakim serta temuan kekayaan Zarof Ricar menciptakan keprihatinan luas, terutama mengingat besarnya nilai aset yang disita.
Kasus ini juga membuka kembali diskusi publik tentang pentingnya integritas peradilan dan transparansi dalam proses hukum di Indonesia.
Upaya Kejaksaan Agung untuk menyelidiki secara menyeluruh setiap pihak yang terlibat, termasuk peran dari LR, diharapkan dapat memberikan titik terang bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sistem peradilan.***(LL)
Artikel Terkait
Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditangkap Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Rp5 Miliar Pengacara Ronald Tannur untuk Hakim MA
Eks Pejabat MA Tersandung Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Sita Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg
Akhir Pelarian: Terpidana Kasus Penganiayaan Gregorius Ronald Tannur Ditangkap dan Dieksekusi di Surabaya