Senin, 22 Desember 2025

Dalam Sebulan, Bareskrim Polri Ungkap Ratusan Kasus TPPO, Selamatkan Ratusan Korban 

Photo Author
- Sabtu, 23 November 2024 | 08:15 WIB
Bareskrim Polri bersama jajaran di tingkat Polda-Polres melakukan pengungkapan kasus TPPO dan menetapkan 482 tersangka. (Foto: PMJ News/Fajar)
Bareskrim Polri bersama jajaran di tingkat Polda-Polres melakukan pengungkapan kasus TPPO dan menetapkan 482 tersangka. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, NASIONAL - Dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin kompleks, Bareskrim Polri bersama jajaran di tingkat Polda dan Polres berhasil mengungkap ratusan kasus hanya dalam waktu sebulan.

Melalui operasi intensif yang berlangsung dari 22 Oktober hingga 22 November 2024, pihak kepolisian menangkap ratusan tersangka dan menyelamatkan ratusan korban dari jeratan eksploitasi.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (22/11/2024), mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil memutus jaringan TPPO yang melibatkan 482 tersangka dari 397 kasus. 

Baca Juga: Tawuran di Duren Sawit Kembali Pecah, Polisi Amankan Berbagai Senjata Tajam

“Selama satu bulan terakhir, kami berhasil menangkap ratusan pelaku TPPO dan menyelamatkan 904 korban yang sebagian besar adalah pekerja migran Indonesia (PMI),” ujarnya.

Para pelaku TPPO menggunakan berbagai taktik licik untuk memperdaya korban. Salah satu modus utama mereka adalah mengirim PMI secara ilegal dengan memanfaatkan celah administrasi, seperti menggunakan visa kunjungan atau wisata yang disalahgunakan untuk bekerja. 

Banyak PMI diberangkatkan tanpa pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan, atau dokumen resmi dari perusahaan yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Visa yang mereka gunakan tidak sesuai tujuan. Contohnya, visa ziarah yang ternyata digunakan untuk bekerja di negara lain. Perusahaan-perusahaan pengirim pun tidak memiliki izin resmi dari pemerintah,” jelas Wahyu. 

Baca Juga: Jaksa Eksekutor Sita Aset Milik Terpidana Kasus Rokok Ilegal di Jepara Senilai Rp6,5 Miliar, di Lelang untuk Bayar Denda  

Ia juga menyoroti bahwa negara tujuan sering tidak sesuai dengan janji awal.

"Korban dijanjikan bekerja di negara tertentu, tetapi kenyataannya dikirim ke tempat lain," tambahnya.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, para pelaku sering menggunakan jalur tidak resmi atau “jalur tikus” untuk memberangkatkan PMI. 

Wahyu menjelaskan bahwa sebagian besar korban juga dipaksa bekerja di sektor yang jauh dari janji awal, bahkan ada yang terjebak dalam pekerjaan eksploitasi seksual. 

Baca Juga: Polemik Susu Impor, DPR RI Desak Regulasi untuk Lindungi Peternak Lokal  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X