Senin, 22 Desember 2025

Jaksa Eksekutor Sita Aset Milik Terpidana Kasus Rokok Ilegal di Jepara Senilai Rp6,5 Miliar, di Lelang untuk Bayar Denda  

Photo Author
- Jumat, 22 November 2024 | 15:07 WIB
**Keterangan Foto:**   Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Demak menyita aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus rokok ilegal tanpa cukai. (story.kejaksaan.go.id)
**Keterangan Foto:** Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Demak menyita aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus rokok ilegal tanpa cukai. (story.kejaksaan.go.id)

ESENSI.TV, DEMAK - Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara tegas oleh aparat penegak hukum. 

Salah satu langkah tegas ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Demak, yang menyita dua bidang tanah dan bangunan milik Dewi Irwansyah, terdakwa dalam kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai.

Penyitaan dilakukan untuk memenuhi hukuman denda sebesar Rp6,5 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Demak.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 21 November 2024, mengungkapkan bahwa aset yang disita terdiri dari tanah seluas 105 meter persegi di Kecamatan Gajah, Demak, dan 58 meter persegi di Kecamatan Batealit, Jepara

Baca Juga: Polemik Susu Impor, DPR RI Desak Regulasi untuk Lindungi Peternak Lokal  

Kedua aset ini dipastikan akan dilelang jika denda tidak dibayarkan oleh terdakwa dalam waktu yang ditentukan.  

Kasus ini bermula dari temuan aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak, pada Agustus 2022. 

Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang yang melakukan investigasi menemukan bahwa bangunan tersebut disewa oleh Dewi Irwansyah dengan alasan digunakan untuk ekspedisi. 

Namun, kenyataannya tempat itu digunakan untuk mengemas rokok ilegal yang didatangkan dari Jawa Timur.  

Baca Juga: Kemenag Terjun Langsung Cegah Maraknya Judol dengan Libatkan KUA dan Penyuluh Agama di Seluruh Indonesia

Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Rokok batangan diangkut menggunakan kendaraan milik tersangka, dikemas ulang di gudang, kemudian dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball. 

Transaksi pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, beberapa di antaranya kini berstatus sebagai buron.  

Berdasarkan laporan resmi, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,27 miliar. 

Kerugian tersebut terdiri dari cukai sebesar Rp2,53 miliar, PPN hasil tembakau sebesar Rp477 juta, dan pajak rokok sebesar Rp253 juta.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X