Senin, 22 Desember 2025

Polri Tangkap Dua Tersangka Baru Sindikat Mafia Akses Judol Pegawai Komdigi yang Kabur ke Luar Negeri 

Photo Author
- Senin, 11 November 2024 | 09:00 WIB
Polisi menangkap dua orang tersangka baru judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. (pmjnews.com)
Polisi menangkap dua orang tersangka baru judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. (pmjnews.com)

ESENSI.TV, NASIONAL - Polisi Republik Indonesia (Polri) berhasil mengembangkan kasus besar terkait sindikat mafia akses situs judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan pegawai lembaga pemerintah dalam praktik ilegal yang dikendalikan melalui jaringan online. 

Kali ini, Polri mengamankan dua tersangka tambahan yang sebelumnya kabur ke luar negeri, menambah panjang daftar pelaku yang terlibat dalam skandal ini.

Baca Juga: Dorongan Wakil Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Dasar di Indonesia Harus Sepenuhnya Gratis

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka baru tersebut.

“Kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang berperan dalam kasus akses judol di Komdigi,” ungkap Ade Ary, dikutip pada Senin, 11 November 2024.

Kedua tersangka, yang belum disebutkan lokasi penangkapannya, dijadwalkan akan tiba di Jakarta pada malam yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: DPR Dukung Skema BLT untuk Subsidi BBM, Tekankan Pentingnya Data Akurat dan Pengawasan Ketat  

Dua tersangka yang baru saja diamankan memiliki inisial MN dan DM, dengan peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, MN bertugas untuk menyetorkan daftar situs terkait judol serta uang hasil dari aktivitas tersebut. 

“MN mengurus penyetoran list web dan juga uang,” ujar Wira Satya. Sementara itu, DM bertindak sebagai penampung dana ilegal dari kegiatan tersebut, menyalurkan uang yang diperoleh dari hasil akses situs judol kepada pihak-pihak lain dalam sindikat ini.

Baca Juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 23 Pekerja Migran Nonprosedural

Hingga saat ini, kasus tersebut telah menyeret 15 orang sebagai tersangka, di mana 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi yang terlibat dalam berbagai posisi dan peran. 

Polri mencatat, ketiga tersangka utama yang memiliki pengaruh besar dalam sindikat ini adalah AK, AJ, dan A. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X