“Beberapa dari mereka dipaksa menandatangani perjanjian utang fiktif sehingga merasa terikat dan tidak bisa melarikan diri,” katanya.
Selain itu, korban sering kehilangan dokumen seperti paspor dan identitas, membuat mereka tidak berdaya di negara tujuan.
Bahkan, anak-anak menjadi target eksploitasi, diiming-imingi pekerjaan dengan bayaran besar, tetapi akhirnya dipekerjakan di sektor ilegal seperti perkebunan atau sebagai pekerja seks komersial.
Tidak hanya di darat, TPPO juga terjadi di laut. Modus lain yang ditemukan adalah mengirim korban sebagai anak buah kapal (ABK) tanpa pelatihan keselamatan dasar atau dokumen resmi.
“Mereka sering dipindahkan ke kapal lain tanpa persetujuan dan dipaksa bekerja dengan target tidak manusiawi. Jika gagal, mereka mendapat perlakuan kekerasan,” ungkap Wahyu.
Para tersangka TPPO akan menghadapi hukuman berat sesuai Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Selain itu, Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga dapat dikenakan, dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta.
Baca Juga: Lewat CEO Roundtable Forum, Prabowo Amankan Investasi ,5 Miliar dari Inggris
Operasi yang dilakukan Polri ini tidak hanya menunjukkan komitmen dalam memberantas TPPO tetapi juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran dan kelompok rentan lainnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memutus rantai perdagangan orang yang telah lama merugikan masyarakat Indonesia.***(LL)
Artikel Terkait
Indonesia Hadapi Krisis Narkoba dengan 3,3 Juta Pengguna, Polri Berkomitmen Perangi Peredaran
Polri Rekrut Lulusan Pertanian dan Peternakan untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting
Polri Tangkap Dua Tersangka Baru Sindikat Mafia Akses Judol Pegawai Komdigi yang Kabur ke Luar Negeri
Kakorlantas Polri Investigasi Kecelakaan di Tol Cipularang, Begini Temuannya
Polri Ungkap Laboratorium Hashish di Bali, Produksi Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun