ESENSI.TV, BALI - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan laboratorium narkoba tersembunyi atau clandestine lab di Pulau Bali.
Laboratorium ini menjadi sorotan karena menjadi tempat produksi hashish pertama di Indonesia dengan nilai barang bukti yang diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.
Komjen Pol Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan pencapaian penting dalam pemberantasan narkotika.
Baca Juga: Revisi UU DKJ Disahkan DPR: Empat Pasal Baru Atur Masa Depan Jakarta
"Ini pertama kalinya Polri mengungkap laboratorium hashish di Indonesia. Kami akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," ujar Wahyu dalam konferensi pers, dikutip pada Rabu, 20 November 2024.
Laboratorium ini diketahui telah beroperasi selama dua bulan dengan total nilai produksi barang bukti mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun.
Barang bukti yang disita meliputi 18 kg hashish padat berbungkus perak, 12,9 kg hashish padat berbungkus emas, 53.210 butir pil Happy Five, 765 kartrid berisi cairan narkotika, 6.600 kartrid kosong, serta bahan baku dan peralatan produksi yang mampu memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.
Baca Juga: Usai Bersembunyi di Singapura, Hendry Lie Buron Korupsi Timah Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Laboratorium ini diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi. Mulanya berada di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara, lalu pindah ke Padang Sambian, Denpasar Barat, sebelum akhirnya ditemukan di Uluwatu.
"Tim kami berhasil mendeteksi lokasi terakhir laboratorium ini di kawasan Uluwatu, Bali," ungkap Wahyu.
Polisi menangkap empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA yang memiliki peran sebagai peracik dan pengemas narkotika.
Selain itu, empat orang lainnya masih dalam pengejaran, termasuk DOM yang berperan sebagai pengendali, MAN sebagai penyewa vila, RMD sebagai peracik dan pengemas, serta IC yang bertugas merekrut anggota.
Para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.
Artikel Terkait
Polri Targetkan Pemberantasan Kampung Narkoba dan Jalur Masuk dalam 100 Hari
Indonesia Hadapi Krisis Narkoba dengan 3,3 Juta Pengguna, Polri Berkomitmen Perangi Peredaran
Polri Rekrut Lulusan Pertanian dan Peternakan untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting
Polri Tangkap Dua Tersangka Baru Sindikat Mafia Akses Judol Pegawai Komdigi yang Kabur ke Luar NegeriĀ
Kakorlantas Polri Investigasi Kecelakaan di Tol Cipularang, Begini Temuannya