Senin, 22 Desember 2025

Akhir Pelarian: Terpidana Kasus Penganiayaan Gregorius Ronald Tannur Ditangkap dan Dieksekusi di Surabaya  

Photo Author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Ronald Tannur (YouTube tvonenews)
Ronald Tannur (YouTube tvonenews)

Setelah ditangkap sekitar pukul 14.45 WIB, Tannur langsung dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengawalan ketat dari tim gabungan intelijen. 

Pada pukul 15.40 WIB, Tannur tiba di kantor Kejati Jatim dan langsung menjalani prosedur persiapan eksekusi.

Proses eksekusi terhadap Tannur dilakukan dengan ketat dan sesuai prosedur hukum. Pihak Kejati Jatim memastikan bahwa Tannur segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca Juga: Teknisi CCTV di Jakarta Timur Tewas Tersengat Listrik dan Jatuh dari Lantai Dua Gedung Kantor Wali Kota

Kasus ini sendiri sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak penganiayaan berat yang berakhir tragis bagi korban, Dini Sera Afrianti.

Penangkapan dan eksekusi Tannur diharapkan bisa menjadi titik akhir dari proses hukum kasus ini dan memberi keadilan bagi pihak keluarga korban. 

Kepala Kejati Jatim menekankan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah bukti komitmen penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan dan tegas.

Dengan eksekusi ini, pihak Kejaksaan berharap masyarakat bisa melihat bahwa proses hukum di Indonesia terus dijalankan dengan konsisten tanpa pandang bulu.

Baca Juga: KPU Jawa Barat Mulai Distribusikan 70 Juta Surat Suara untuk Pilkada Serentak 2024

Pihak keluarga korban pun diharapkan mendapat kepastian hukum dan sedikit meredakan luka yang telah diderita.

Penangkapan Gregorius Ronald Tannur yang kini menjalani hukumannya menjadi penegasan bahwa hukum tetap berjalan bagi siapa pun yang melanggarnya.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X