Setelah ditangkap sekitar pukul 14.45 WIB, Tannur langsung dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengawalan ketat dari tim gabungan intelijen.
Pada pukul 15.40 WIB, Tannur tiba di kantor Kejati Jatim dan langsung menjalani prosedur persiapan eksekusi.
Proses eksekusi terhadap Tannur dilakukan dengan ketat dan sesuai prosedur hukum. Pihak Kejati Jatim memastikan bahwa Tannur segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
Kasus ini sendiri sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak penganiayaan berat yang berakhir tragis bagi korban, Dini Sera Afrianti.
Penangkapan dan eksekusi Tannur diharapkan bisa menjadi titik akhir dari proses hukum kasus ini dan memberi keadilan bagi pihak keluarga korban.
Kepala Kejati Jatim menekankan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah bukti komitmen penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan dan tegas.
Dengan eksekusi ini, pihak Kejaksaan berharap masyarakat bisa melihat bahwa proses hukum di Indonesia terus dijalankan dengan konsisten tanpa pandang bulu.
Baca Juga: KPU Jawa Barat Mulai Distribusikan 70 Juta Surat Suara untuk Pilkada Serentak 2024
Pihak keluarga korban pun diharapkan mendapat kepastian hukum dan sedikit meredakan luka yang telah diderita.
Penangkapan Gregorius Ronald Tannur yang kini menjalani hukumannya menjadi penegasan bahwa hukum tetap berjalan bagi siapa pun yang melanggarnya.***(LL)
Artikel Terkait
Warga Surabaya Demo Ronald Tannur Bebas: Berduka atas Matinya Keadilan di Surabaya
Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditangkap Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Rp5 Miliar Pengacara Ronald Tannur untuk Hakim MA
Eks Pejabat MA Tersandung Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Sita Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg