Senin, 22 Desember 2025

Kemlu Bebaskan 12 WNI dari Sekapan di Myawaddy, Korban Penipuan Pekerjaan Online

Photo Author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Kantor Kementerian Luar Negeri RI. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kantor Kementerian Luar Negeri RI. (Foto: PMJ News/Istimewa)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan membebaskan 12 WNI yang terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar

Para WNI ini diduga menjadi korban penipuan pekerjaan online atau online scam dan sebelumnya sempat disekap oleh pihak yang memaksa mereka bekerja sebagai scammer online dan operator judi.

Dalam pernyataan resminya, Kemlu menjelaskan bahwa pembebasan ini berhasil dilakukan dengan dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan KBRI Bangkok. 

 Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumatera Utara, Tekankan Pentingnya Perawatan dan Pemanfaatan Fasilitas

Pada Selasa, 15 Oktober 2024, pukul 16.00 waktu setempat, 12 WNI tersebut berhasil dipindahkan dari Myanmar ke Thailand.

"Para WNI kini sedang menjalani proses keimigrasian di Thailand, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut," demikian pernyataan Kemlu pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Sebelum insiden ini terjadi, para korban dilaporkan berangkat ke Thailand antara Maret hingga Juli 2024 dengan harapan mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan di sana. 

Namun, kenyataannya mereka malah disekap dan dipaksa terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penipuan online dan perjudian. 

 Baca Juga: Komitmen Perangi Narkoba, 50,6 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polda Kalteng Setelah Pengungkapan Kasus Besar di Lamandau

Tak hanya itu, mereka juga mengalami kekerasan selama disekap. Kesulitan komunikasi semakin memperparah situasi, karena para pelaku menahan telepon genggam milik korban. 

Namun, beberapa di antara mereka berhasil menghubungi KBRI Yangon dan melaporkan situasi yang mereka hadapi.

Kemlu mulai menerima laporan pengaduan ini pada Agustus 2024, dan sejak saat itu telah dilakukan berbagai upaya untuk membebaskan para WNI. 

Langkah-langkah diplomatik, termasuk pengiriman beberapa nota diplomatik, diambil oleh Kemlu bersama otoritas terkait di Myanmar. 

 Baca Juga: KPK Tegaskan Tidak Akan Intervensi Proses Hukum Alexander Marwata di Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X