Senin, 22 Desember 2025

Kemlu Bebaskan 12 WNI dari Sekapan di Myawaddy, Korban Penipuan Pekerjaan Online

Photo Author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Kantor Kementerian Luar Negeri RI. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Kantor Kementerian Luar Negeri RI. (Foto: PMJ News/Istimewa)

Selain itu, Kemlu juga berkoordinasi dengan jaringan lokal di Myawaddy serta menjalin kerja sama bilateral dan regional untuk memfasilitasi pembebasan mereka.

Sejauh ini, Kemlu berhasil membebaskan 65 WNI dari wilayah konflik tersebut.

Namun, pekerjaan belum selesai, karena masih ada 69 WNI lainnya yang masih terjebak di Myawaddy dan tengah diupayakan pembebasannya oleh Pemerintah Indonesia. 

“Kami terus berusaha membebaskan WNI yang masih berada di sana,” tambah Kemlu.

 Baca Juga: Indonesia Gelar KASAD Asian Taekwondo Open Championship 2024, Diikuti 21 Negara Setelah 13 Tahun Vakum

Selain itu, Kemlu mengingatkan masyarakat Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Hal ini penting untuk menghindari resiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kerja paksa. 

"Kami imbau agar selalu menggunakan jalur resmi supaya terhindar dari risiko seperti ini," tutup pernyataan tersebut.

Pembebasan ini sekali lagi menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negaranya, terutama mereka yang berada di luar negeri dan terjebak dalam situasi sulit.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X