Selain itu, Kemlu juga berkoordinasi dengan jaringan lokal di Myawaddy serta menjalin kerja sama bilateral dan regional untuk memfasilitasi pembebasan mereka.
Sejauh ini, Kemlu berhasil membebaskan 65 WNI dari wilayah konflik tersebut.
Namun, pekerjaan belum selesai, karena masih ada 69 WNI lainnya yang masih terjebak di Myawaddy dan tengah diupayakan pembebasannya oleh Pemerintah Indonesia.
“Kami terus berusaha membebaskan WNI yang masih berada di sana,” tambah Kemlu.
Selain itu, Kemlu mengingatkan masyarakat Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal ini penting untuk menghindari resiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kerja paksa.
"Kami imbau agar selalu menggunakan jalur resmi supaya terhindar dari risiko seperti ini," tutup pernyataan tersebut.
Pembebasan ini sekali lagi menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negaranya, terutama mereka yang berada di luar negeri dan terjebak dalam situasi sulit.***(LL)
Artikel Terkait
Topan Yagi Vietnam Telan Ratusan Korban Jiwa, Kemlu RI Pastikan Tidak Ada WNI yang Menjadi Korban
Kemlu RI Imbau WNI di Lebanon untuk Segera Ikuti Evakuasi Demi Keselamatan
Kemlu RI Evakuasi 40 WNI dan 1 WNA dari Lebanon ke Yordania di Tengah Kerusuhan
Situasi Darurat di Lebanon: 116 WNI Memilih Bertahan, Kemlu Siapkan Evakuasi Meski Tak Memaksa
Kemlu Evakuasi 65 WNI dari Lebanon, Sebagian Besar Masih Memilih Bertahan di Tengah Situasi Darurat