Senin, 22 Desember 2025

Komitmen Perangi Narkoba, 50,6 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polda Kalteng Setelah Pengungkapan Kasus Besar di Lamandau

Photo Author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Polda Kalteng Musnahkan 50,6 KG Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Lamandau. (Dok. Polri)
Polda Kalteng Musnahkan 50,6 KG Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Lamandau. (Dok. Polri)

ESENSI.TV, KALTENG - Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus ditunjukkan melalui berbagai operasi. 

Salah satu pencapaian terbaru adalah pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh jajaran Polres Lamandau di bawah pimpinan AKBP Bronto. 

Mereka berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial W (33) dengan barang bukti berupa 50,6 kilogram narkotika jenis sabu.

 Baca Juga: KPK Tegaskan Tidak Akan Intervensi Proses Hukum Alexander Marwata di Polda Metro Jaya

Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Kalteng, dikutip pada Rabu, 16 Oktober 2024. 

Selain konferensi pers, barang bukti narkoba yang berhasil disita juga dimusnahkan. 

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dr. Undang Mugopal, Komandan Resor Militer (Danrem) 102 Panju Panjung Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Tengah.

Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Lamandau. 

 Baca Juga: Indonesia Gelar KASAD Asian Taekwondo Open Championship 2024, Diikuti 21 Negara Setelah 13 Tahun Vakum

"Kami berhasil menyita sabu seberat 50,6 kilogram, tepatnya 50.658 gram, dari satu kasus yang melibatkan satu tersangka," kata Djoko di depan para wartawan.

Pengungkapan ini bermula saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan operasi rutin di Jalan Lintas Kalimantan, Km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. 

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan jenis minibus Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Pengemudi mobil, yang kemudian diketahui berinisial W, mengaku berasal dari Kalimantan Barat dan sedang menuju Kalimantan Selatan dengan membawa muatan berupa jerigen minyak.

 Baca Juga: Jokowi Resmikan Proyek Infrastruktur: 24 Ruas Jalan dan Jembatan untuk Aceh yang Lebih Terhubung

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X