ESENSI.TV, POLHUKAM - Polda Banten telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan, penghasutan, dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kecamatan Pandarincang, Kabupaten Serang.
Para tersangka, yang terdiri dari warga dan santri setempat, ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025.
Peristiwa ini bermula dari ketidakpuasan sekelompok warga terhadap keberadaan peternakan ayam yang dinilai merusak lingkungan.
Mereka menilai kandang ayam tersebut menimbulkan bau tidak sedap serta limbah yang mengganggu kehidupan sehari-hari.
Situasi kian memanas hingga akhirnya berujung pada tindakan anarkis.
Pada malam kejadian, seorang tersangka berinisial DKK diduga mengajak serta mengumpulkan massa untuk melakukan aksi perusakan dan pembakaran terhadap fasilitas PT STS.
Massa kemudian mendatangi lokasi peternakan dan melakukan aksi kekerasan.
Mereka merusak kandang ayam, kantor administrasi, serta tangki solar milik perusahaan tersebut sebelum membakar sejumlah fasilitas di dalamnya.
Api dengan cepat membesar dan menghanguskan sebagian besar bangunan di lokasi kejadian.
Polda Banten yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Netanyahu Ancam Akhiri Gencatan Senjata, Bebaskan Sandera atau Bersiap Terima Serangan Lanjutan
Para tersangka yang kini telah ditahan masing-masing berinisial DKK, SC, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa aksi tersebut berawal dari ajakan salah satu tersangka kepada warga sekitar untuk melakukan perusakan dan pembakaran terhadap peternakan ayam tersebut.